Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan Infrastruktur Pengendali
Banjir Pesisir Pantai
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai meliputi :
1. Membantu dalam pelaksanaan teknis kegiatan Perencanaan Infrastruktur
Pengendali Banjir Pesisir Pantai mulai dari persiapan, pengawasan,
pemeriksaan/reviu, dan serah terima terhadap input, proses dan output
kegiatan;
2. Melakukan survey lapangan untuk mendukung pelaksanan teknis kegiatan
Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;
3. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait Kegiatan Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;
4. Membuat dan menyusun bahan penyampaian data dan informasi yang terkait
dengan Kegiatan Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai
dalam bentuk laporan, paparan, visualisasi pemodelan dan/atau dokumen
lainnya;
5. Membantu dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Pengadaan
Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2025, seperti KAK, RAB, HPS, RKS,
Spektek, Gambar Perencanaan, dan dokumen lainnya;
6. Membantu dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang
Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai untuk Tahun Anggaran
2026;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
II. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan oleh Assistant Professional Staff Perencanaan
Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai berupa laporan bulanan yang berisi
pelaksanaan kegiatan harian selama 1 bulan yang disampaikan secara periodik
(dalam jangka waktu 12 bulan).