Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033748000
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 142,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 132,267,540
Winner (Pemenang): Dhio Anggolaksono Aji
NPWP: 6*0**3****43**0
RUP Code: 53637012
Work Location: Jl. Jati Baru Raya No.1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI DAERAH  KHUSUS  IBUKOTA  JAKARTA           
                       DINAS   PERHUBUNGAN                               
                                                                         
            Jalan Taman Jatibaru Nomor: 1 Telepon: 3501349 Faksimile:3455264
              Website: www.dishub.jakarta.go.id E-mail: dishub@jakarta.go.id
                               J A K A R T A                             
                                                   Kode Pos: 10150       
                                                                         
                                                                         
                     URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
       Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung paket pekerjaan  
   Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan pada Tahun Anggaran 2025, 
                                                                         
   berikut merupakan uraian singkat pekerjaan :                          
                                                                         
a. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya Tenaga Terampil guna membantu
                                                                         
   tugas dan tanggung jawab Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan 
   Penerbangan melalui Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan dengan
                                                                         
   menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025.                                 
   Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia yang
                                                                         
   berkualitas sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan
                                                                         
   koordinasi, pemantauan, evaluasi, peningkatkan kinerja dan memperlancar
   kegiatan operasional Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan Penerbangan
                                                                         
   Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan, sinkronisasi dan
   rekapitulasi data pengembangan dan peningkatan layanan angkutan perairan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
b. LINGKUP KEGIATAN                                                      
    1. Rekrutmen 1 (satu) orang Tenaga Terampil Angkutan Perairan;       
                                                                         
                                                                         
    2. Tenaga Terampil Angkutan Perairan mempunyai ruang lingkup tugas sebagai
       berikut:                                                          
                                                                         
       a. Sebagai Owner Surveyor Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan
          Penerbangan Provinsi DKI Jakarta, yang ditunjukkan dengan sertifikat
                                                                         
          minimal Basic Training Marine Surveyor;                        
                                                                         
       b. Membantu Perencanaan Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan     
          Perairan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan   
                                                                         
          Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Ibukota
          Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
                                                                         
          Perangkat Daerah;                                              
       c. Membantu Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan     
          Perairan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan   
                                                                         
          Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Ibukota
                                                                         
          Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
          Perangkat Daerah;                                              
                                                                         
       d. Mendukung pelaksanaan rekapitulasi data pengembangan dan       
          peningkatan layanan angkutan perairan;                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
c. WAKTU  PELAKSANAAN                                                    
                                                                         
   Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada Tahun
   Anggaran 2025, yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)    
                                                                         
   ditandatangani sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada Kantor Dinas
   Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
                                                                         
   Dalam pelaksanaannya, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diubah 
                                                                         
   dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan sesuai ketentuan yang
   berlaku.                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan
                                                                         
   dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan
   Tahun Anggaran 2025