PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Taman Jatibaru Nomor: 1 Telepon: 3501349 Faksimile:3455264
Website: www.dishub.jakarta.go.id E-mail: dishub@jakarta.go.id
J A K A R T A
Kode Pos: 10150
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung paket pekerjaan
Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan pada Tahun Anggaran 2025,
berikut merupakan uraian singkat pekerjaan :
a. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya Tenaga Terampil guna membantu
tugas dan tanggung jawab Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan
Penerbangan melalui Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan dengan
menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia yang
berkualitas sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan
koordinasi, pemantauan, evaluasi, peningkatkan kinerja dan memperlancar
kegiatan operasional Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan Penerbangan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam penyusunan, sinkronisasi dan
rekapitulasi data pengembangan dan peningkatan layanan angkutan perairan.
b. LINGKUP KEGIATAN
1. Rekrutmen 1 (satu) orang Tenaga Terampil Angkutan Perairan;
2. Tenaga Terampil Angkutan Perairan mempunyai ruang lingkup tugas sebagai
berikut:
a. Sebagai Owner Surveyor Seksi Angkutan Perairan Bidang Pelayaran dan
Penerbangan Provinsi DKI Jakarta, yang ditunjukkan dengan sertifikat
minimal Basic Training Marine Surveyor;
b. Membantu Perencanaan Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan
Perairan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Ibukota
Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
c. Membantu Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan
Perairan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Ibukota
Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
d. Mendukung pelaksanaan rekapitulasi data pengembangan dan
peningkatan layanan angkutan perairan;
c. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada Tahun
Anggaran 2025, yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diubah
dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan
dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tenaga Terampil Angkutan Perairan
Tahun Anggaran 2025