Jasa Konsultansi Survei Harga Untuk Penyusunan Standar Harga Satuan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033850000
Status: Gagal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,561,336,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,561,336,000
RUP Code: 53745820
Work Location: Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8 - 9, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  Persyaratan Umum Pekerjaan                                            
        Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan   
                                                                          
    tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan 
    baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat       
                                                                          
    Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Adapun pengumpulan data  
                                                                          
    lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai   
    berikut :                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    a.  Data bersumber dari supplier/distributor di wilayah Provinsi DKI  
        Jakarta yang memenuhi kriteria sebagai berikut :                  
                                                                          
        i.  Bisa dipercaya dan benar keberadaannya sebagai penyedia       
            barang/jasa dan tidak pernah cidera janji dengan unsur        
                                                                          
            kesengajaan;                                                  
                                                                          
        ii. Memiliki kemampuan usaha untuk memenuhi permintaan dari       
            konsumen/pelanggan jika sudah terjadi kontrak pembelian;      
                                                                          
        iii. Memiliki kecukupan modal yang efektif bisa digunakan untuk   
                                                                          
            menjalankan  operasional usahanya   sebagai  penyedia         
            barang/jasa;                                                  
                                                                          
        iv. Memiliki prospek yang baik dengan pengembangan usaha dari     
            tahun ketahun dan mempunyai jaringan supply atau produksi     
                                                                          
            yang kuat;                                                    
                                                                          
        v.  Memiliki jaminan bersifat fisik maupun nonfisik berupa tempat 
            usaha yang menetap dan jelas serta fasilitas komunikasi yang  
                                                                          
            bisa diakses  untuk  memudahkan    komunikasi  dengan         
                                                                          
            konsumen/pelanggan.                                           
                                                                          
                                                                          
    b.  Data hasil survei harus dibuktikan dengan foto dan dokumentasi hasil
        kegiatan lapangan                                                 
                                                                          
    c.  Penyedia jasa harus menyajikan minimal 3 (tiga) data harga        
                                                                          
        pembanding untuk setiap jenis barang                              
    d.  Informasi mengenai lokasi survey                                  
                                                                          
    e.  Penyedia jasa melakukan pengolahan data survey yang meliputi      
                                                                          
        analisa terhadap harga-harga hasil survey untuk pelaksanaan       
        Rancangan APBD di tahun 2024, dan bersedia melakukan adjustment   
        terhadap item yang mengalami perubahan secara material pada       
        Rancangan APBD tahun 2024 (pada saat pelaksanaan)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.  Persyaratan Obyektif                                                  
        Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif     
                                                                          
    untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas    
    dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.  Persyaratan Fungsional                                                
        Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus  dilaksanakan dengan         
                                                                          
    profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan.     
                                                                          
                                                                          
4.  Persyaratan Prosedural                                                
                                                                          
        Penyelesaian administratif sehubungan dengan  pelaksanaan         
    tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-
                                                                          
    prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.                        
                                                                          
                                                                          
5.  Kriteria Lain-lain                                                    
                                                                          
        Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan    
                                                                          
    seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain Surat 
    Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)