URAIAN PEKERJAAN – TENAGA AHLI MUDA
(INFRASTRUCTURE ENGINEER)
a. Mengidentifikasi kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, studi kelayakan Infrastruktur
Teknologi Informasi eksisting
b. Melakukan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi
c. Melakukan penyesuaian Infrastruktur Teknologi Informasi jika terjadi perubahan proses
bisnis atau perubahan peraturan
d. Melakukan pengujian Infrastruktur Teknologi Informasi bersama dengan pegawai UPT
Pusdatin dan Bidang terkait untuk meminimalisir dari kesalahan untuk mengukur
keakuratan dan kehandalan Infrastruktur Teknologi Informasi sebelum
diimplementasikan
e. Bekerja secara mandiri dan dalam tim yang dapat mencakup presentasi, dokumentasi
atau pemeriksaan ulang
f. Melakukan alih pengetahuan kepada pegawai Bapenda terutama pada UPT Pusdatin
Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
g. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk proses konsultasi dan
pendampingan
h. Perbaikan/perawatan Infrastruktur Teknologi Informasi
i. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya agar pekerjaan yang dilakukan dapat
selaras serta tidak tumpang tindih;
j. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer knowledge terhadap Tim Teknis
BAPENDA
k. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis BAPENDA, baik secara tertulis
dan tidak tertulis (online/offline);
l. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga Ahli Lainnya dan Tim Teknis
BAPENDA, baik secara online maupun offline;
m. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk pendampingan
dan konsultasi;
n. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama pelaksanaan tugas.