URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Assistant Professional Staff
1. Mengumpulkan data lapangan terkait tanah masyarakat yang belum bersertifikat melalui
geotagging dan atribut geospasial sesuai format isian dan menginput datanya ke dalam
basis data.
2. Membantu verifikasi dokumen pendukung kepemilikan tanah.
3. Menyusun daftar inventarisasi tanah berdasarkan data yang diperoleh.
4. Menyiapkan bahan untuk sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat (sesuai tugas).
5. Melakukan pencatatan hasil wawancara dengan masyarakat terkait status tanah.
6. Mendokumentasikan kegiatan lapangan dalam bentuk foto, video, atau laporan singkat.
7. Melakukan koordinasi teknis dengan instansi terkait.
8. Melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala kepada tenaga ahli.
9. Memastikan pelaksanaan kegiatan lapangan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.