URAIAN TUGAS
TENAGA AHLI PELAKSANAAN PUBLIKASI
ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF - REPORTER
a. Melaksanakan kegiatan Publikasi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai
dengan Key Performance Indicator (KPI) individu yang telah ditetapkan,
meliputi:
1) Melakukan liputan dan/atau dokumentasi kegiatan Dinas Sosial Provinsi
DKI Jakarta serta kegiatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan / atau
kegiatan lainnya dari pihak ketiga yang melibatkan unsur Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar
lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk:
a) Gambar / Foto kegiatan; dan
b) Video kegiatan.
2) Melakukan koordinasi dengan unsur Sekretariat Dinas Sosial Provinsi DKI
Jaka serta unsur lainnya dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta jika
dibutuhkan terkait tindak lanjut hasil peliputan kegiatan.
3) Membuat laporan bulanan hasil peliputan.
b. Menindaklanjuti pengelolaan permohonan informasi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baik
secara langsung maupun melalui sistem;
c. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya baik lisan maupun tulisan yang masih
menjadi bagian pekerjaannya; dan
d. Melakukan pekerjaan lainnya sesuai dengan persetujuan PPK.