URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pemberdayaan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang
selanjutnya disebut Dinas PPAPP mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta
urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana.
Fungsi Dinas PPAPP diantaranya adalah menyelenggarakan
pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital
untuk tiga urusan pemerintahan yakni urusan bidang
pemberdayaan masyarakat, urusan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta urusan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta
pengelolaan advokasi, komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
yang dapat dimanfaatkan individu, keluarga dan masyarakat
dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu
menjelaskan tentang Pusat Pelayanan Keluarga yang selanjutnya
disebut Puspa sebagai wadah pengintegrasian Data Keluarga
Satu Pintu dan sinkronisasi Pelayanan Kesejahteraan Keluarga.
Puspa berfokus pada pelayanan digital dalam lingkup Layanan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), Pelatihan Digital,
Saluran Pelaporan Tindak Kekerasan dan Pusat Konsultasi
Keluarga.
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan KIE dan Pelayanan
Konsutasi digital Puspa serta mengembangkan Puspa yang
transformatif dan inovatif maka diperlukan Tenaga Layanan
yang kompeten. Jumlah tenaga layanan serta tata cara
rekruitmen mengacu kepada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
Penyediaan Tenaga Layanan Puspa Dinas PPAPP DKI Jakarta.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang
Percepatan Penurunan Stunting;
h. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera;
i. Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
j. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
k. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun
2020 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga
Satu Pintu;
l. Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 Tentang
Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di
Daerah.
3. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Meningkatkan pemahaman dan penerimaan individu,
keluarga dan masyarakat terhadap program pemberdayaan
masyarakat dan perempuan, perlindungan perempuan dan
anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
melalui pelayanan KIE secara daring dan luring yang
dilaksanakan oleh tenaga layanan Puspa Dinas PPAPP
Provinsi DKI Jakarta. Tujuan
b. Tujuan
1) Menyediakan tenaga layanan yang profesional yang akan
melaksanakan pelayanan konsultasi dan KIE Puspa;
2) Menyiapkan konten dan elemen pelayanan KIE digital
Puspa yang dibutuhkan individu, keluarga dan
masyarakat.
4. Sasaran Tersedianya Tenaga Layanan Puspa Dinas PPAPP Provinsi DKI
Jakarta Konselor Laktasi sejumlah 1 orang
5. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Penyediaan Tenaga Layanan Pusat Pelayanan
Keluarga adalah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI
Jakarta melalui Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan nama
dengan nama Rincian Penyediaan Tenaga Layanan Pusat
Pelayanan Keluarga dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0020
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial sebesar Rp
72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
7. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
Pengadaan Penyediaan Tenaga Layanan Pusat Pelayanan Keluarga :
a. UKPD : Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak,
dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
Jakarta
b. KPA/PPK : Aswarni
NIP 196704121992032008
c. PPBJ : Siti Sovika Imaning Tiyas
NIP 199502182022032013
d. PPTK : Choziah
NIP 198503192010012036
8. Lingkup Kegiatan a. Memberikan konseling kehamilan, pasca melahirkan serta
laktasi secara daring dan luring
b. Melakukan identifikasi terkait permasalahan yang dihadapi
Klien
c. Menjaga kerahasiaan klien dan permasalahannya
d. Membuat laporan tentang permasalahan dan menjaga
kerahasiaan konseli secara berkala setiap bulan kepada
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta melalui sekretaris
Dinas
e. Menjadi narasumber kedinasan sesuai dengan arahan
pimpinan baik secara luring dan daring
f. Menjadi pendamping psikososial jika terjadi bencana
g. Dalam pelaksanaan tugas ini bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas PPAPP Prvinsi DKI Jakarta
9. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah selama 365 (Tiga
Penyelesaian ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 1 (Satu) Tahun pada
Kegiatan Tahun Anggaran 2025
10. Persyaratan Persyaratan pada Penyediaan tenaga layanan pada Pusat
penyedia Pelayanan Keluarga (PUSPA) Dinas Pemberdayaan
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025 terdiri dari persyaratan
dokumen, persyaratan umum dan persyaratan khusus, rincian
persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Perempuan atau Laki-laki
c. Sanggup bekerja penuh waktu
d. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
e. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib
yang berlaku
f. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap
g. Memiliki laptop dan modem
Persyaratan Kualifiasi Teknis meliputi :
a. Minimal Strata Pendidikan setingkat sarjana (S1)
b. Diutamakan memiliki sertifikasi Pendidikan dan/atau
sertifikasi keahlian dan/atau sertifikasi pelatihan
konselor
c. Diutamakan memiliki pengalaman paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak
d. Diutamakan memiliki pengalaman paling kurang 1
(satu) pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi atau karakteristik
lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan)
e. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepulu) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai ttal HPS/Pagu Anggaran.
f. Usia maksimal 50 tahun
11. Metode Metode pemilihan yang digunakan pengadaan Tenaga Layanan
Pemilihan pada Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) Dinas Pemberdayaan
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025 adalah pengadaan langsung
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Jadwal Tahapan
No. Tahapan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
Kegiatan
Pengumuman Pra
1 November 2024
seleksi
Pemasukan dan
2 Pembukaan Dokumen Desember 2024 (UPPBJ)
Penawaran
Evaluasi Penawaran
3 dan Seleksi Desember 2024 (UPPBJ)
Administrasi
Pengumuman Lulus
4 Desember 2024 (UPPBJ)
Tahap Administrasi
5 Seleksi wawancara Desember 2024 (UPPBJ)
Pengumuman Seleksi
6 Desember 2024 (UPPBJ)
wawancara
Wawancara Akhir
7 Desember 2024(UPPBJ)
(Negosiasi)
8 Pengumuman akhir Desember 2024 (UPPBJ)
13. Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan. Pembayaran
dan Cara dibagi dalam 12 (dua belas) termin pembayaran.
pembayaran
Jakarta, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak
Dan Pengendalian Penduduk
Provinsi DKI Jakarta
Aswarni
NIP 196704121992032008