URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI MANAJEMEN UNIT PELAKSANA
TEKNIS ADMINISTRASI DAN KEUANGAN UNTUK PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN DALAM RANGKA KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah
diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan
pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah
(Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a
Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara
pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang
sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak
dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan
data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis
objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data
dan sistem mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.
Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Dalam Rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan
Kualitas Data Pajak Daerah 2025 dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Administrasi dan Keuangan untuk membantu PPK dan PPTK dalam
melaksanakan seluruh kegiatan Administrasi dan Keuangan pada
kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
2025, dan juga sebagai unit supporting terhadap unit pelaksana lain pada
lingkup kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah 2025.
2. Maksud dan Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
Tujuan adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup kerja
bagi Top Level Management pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Administrasi dan Keuangan, untuk selanjutnya disingkat UPTAK, dalam
rangka pelaksanaan pengadministrasian, pemenuhan dokumen, dan
pengarsipan yang dibutuhkan pada kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.
Unit ini adalah bagian dari organisasi Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu PPK dan/atau PPTK
untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan dokumen dalam
pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya, dan
tersedianya dukungan Teknis Administrasi dan Keuangan untuk
menjalankan kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.