Penyediaan Jasa Lainnya Sga Mds Backline - 9

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036525000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,958,220,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,140,000
Winner (Pemenang): Fairuz Hasna Alfiyyah
NPWP: 9*2**4****48**0
RUP Code: 53849896
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                         STUDIO    ANALYST                    
    SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA        GIS        PADA  UNIT         
                                             BACKLINE                         
    PELAKSANA  TEKNIS MANAJEMEN  DATA SPASIAL         DALAM  RANGKA           
            KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS                  
                      DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
                                                                              
  Belakang    Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
              penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
                                                                              
              mampu  membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan  
              pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
                                                                              
              terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali
              dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                  
                                                                              
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk 
                                                                              
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
              ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                              
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                              
              dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                              
              yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki
              pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat
                                                                              
              mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah  
              Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi dalam 
                                                                              
              penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.                   
                                                                              
                  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
              Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
                                                                              
              Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
              memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
                                                                              
              kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan 
                                                                              
              daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan,     
              melakukan  pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan       
                                                                              
              pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu
              bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan
                                                                              
              masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 
                                                                              
              sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
              1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                                                                              
              meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
              Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum 
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
              Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian  
                                                                              
              kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
                                                                              
              besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
              Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                                                                              
              menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
              pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi,
                                                                              
              dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                              
              informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
              Daerah.                                                         
                                                                              
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang   
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
                                                                              
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
                                                                              
              dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
              dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
                                                                              
              sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
              maupun  secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
                                                                              
              Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
                                                                              
              antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
              yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data dan
                                                                              
              informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi
              Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                              
              mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan  
              ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga   
                                                                              
              membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem  
                                                                              
              mengenai perpajakan daerah.                                     
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                              
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
              wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada  
                                                                              
              masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak
                                                                              
              yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
              penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
                                                                              
              Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun   
              Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada
                                                                              
              tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                                                                              
              kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan
              akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data
                                                                              
              dilakukan melalui basis data geospasial.                        
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan     
                                                                              
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
                                                                              
              implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
              Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi, 
                                                                              
              administrasi, dan sosialisasi.                                  
                  Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data Spasial
                                                                              
              Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                              
              Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial dan atribut
              melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data Spasial Peta
                                                                              
              Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak Daerah hasil
              kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka perlu kiranya
                                                                              
              dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang Manajemen Data
                                                                              
              Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
              Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan berkualitas di wilayah DKI
                                                                              
              Jakarta.                                                        
                                                                              
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
                                                                              
  Tujuan      dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan
              Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan
                                                                              
              data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
              Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
                                                                              
              Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                              
              meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan,
              Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan
                                                                              
              rincian sebagai berikut:                                        
               1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah
                                                                              
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI  
                                                                              
                  Jakarta;                                                    
               2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                                                                              
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
                                                                              
                  daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh
                                                                              
                  Co Project Manager dan Supervisor;                          
               3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &    
                                                                              
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan                        
               4) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                                                                              
                  kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah, diantaranya
                                                                              
                  PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta.     
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:         
               1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
                                                                              
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI  
                                                                              
                  Jakarta;                                                    
               2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                                                                              
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
                                                                              
                  daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh
                                                                              
                  Co Project Manager dan Supervisor;                          
               3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &  
                                                                              
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan                        
               4) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                                                                              
                  visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
                                                                              
                  daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
                  DKI Jakarta.