URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REGIONAL GIS ANALYST
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA PADA UNIT
BACKLINE
PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL DALAM RANGKA
PERSIAPAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
Belakang Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan
pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat
digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda)
dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,
penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian
Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau
Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib
Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data
dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui
potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data
internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah,
sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan
sistem mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi,
khususnya pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data
Spasial Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial
dan atribut melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data
Spasial Peta Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak
Daerah hasil kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka
perlu kiranya dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang
Manajemen Data Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan
berkualitas di wilayah DKI Jakarta.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
Tujuan dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan
data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI
Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara
dengan rincian sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;
4) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen Data
Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun
oleh Co Project Manager dan Supervisor;
5) Pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
Jakarta; dan
6) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah, di
antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:
1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah, di
antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;
4) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
5) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
Jakarta; dan
6) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
daerah, di antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
DKI Jakarta.