URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SPATIAL TAX SURVEYOR
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA PADA UNIT
SPATIAL TAX SURVEY
PELAKSANA TEKNIS DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
Belakang DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
pembiayaan pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak daerah
diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan
pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan
penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama antara
Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam Pasal 95
ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum
dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai
pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak
yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak
serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib
Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data
dan sistem mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
dilakukan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pajak
daerah dalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun 2025.
Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
melalui basis data geospasial.
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus
Pajak Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis
geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek
pajak dengan target sebagai berikut,
a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk
melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.
b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.
c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta PBB-
P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui
Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak
daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak
daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak
daerah. Maka Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya
untuk mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari
kegiatan sebelumnya, dimana data perpajakan yang bersifat dinamis,
diolah menggunakan sistem informasi geospasial, sehingga
memaksimalkan upaya penetapan pajak daerah yang adil dan merata
melalui basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan
mutakhir.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan jasa lainnya Spatial Tax Surveyor adalah untuk
Tujuan melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Spatial Tax Survey
Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk menghasilkan data spasial
perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah tersedianya tenaga pelaksana teknis
Spatial Tax Surveyor pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey
dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi
Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri
dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI
Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta
Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini adalah terbentuknya
tenaga pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Spatial Tax Surveyor
pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta terlaksananya
Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan
Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan
SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara
sesuai target yang telah ditetapkan.