URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
STUDIO ANALYST
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA GIS PADA UNIT
BACKLINE
PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL DALAM RANGKA
KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
Belakang Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan
pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali
dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki
pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat
mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah
Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi dalam
penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan
daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan,
melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan
pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan
masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi,
dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data dan
informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi
Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem
mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada
masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak
yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun
Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada
tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan
akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data
dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data Spasial
Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial dan atribut
melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data Spasial Peta
Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak Daerah hasil
kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka perlu kiranya
dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang Manajemen Data
Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan berkualitas di wilayah DKI
Jakarta.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
Tujuan dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan
data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta
meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan
rincian sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah
diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh
Co Project Manager dan Supervisor;
3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan
4) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah, diantaranya
PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:
1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh
Co Project Manager dan Supervisor;
3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan
4) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
DKI Jakarta.