Penyediaan Jasa Lainnya Spatial Tax Surveyor - 26

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036555000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,945,940,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,090,000
Winner (Pemenang): Muhamad Rifqi Hermawan
NPWP: 9*4**0****18**0
RUP Code: 53993809
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                            
                                      SPATIAL TAX SURVEYOR                  
 SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA                      PADA UNIT        
                      SPATIAL TAX SURVEY                                    
     PELAKSANA  TEKNIS                   DALAM RANGKA  KEGIATAN             
               PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS                       
                    DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                            
                                                                            
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                            
  Belakang    DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
              Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                            
              Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
                                                                            
              pembiayaan pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak daerah   
              diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan 
                                                                            
              pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                            
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
              ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                            
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                            
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
              dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                            
              yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
              memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                            
              sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong    
                                                                            
              Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
              dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.           
                                                                            
                  Oleh  karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta  
              berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan 
                                                                            
              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU    
                                                                            
              No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka     
              mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan
                                                                            
              penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
              membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan
                                                                            
              kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga
                                                                            
              merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama antara     
              Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah
                                                                            
              dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam Pasal 95
              ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum
                                                                            
              dan  tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai  
                                                                            
              pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor
              35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
              menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
              penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak
                                                                            
              yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak
              serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)    
                                                                            
              menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk    
              melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
                                                                            
              melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib
                                                                            
              Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan
              administrasi perpajakan daerah.                               
                                                                            
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang 
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                            
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                            
              terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
              Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                            
              database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
              secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
                                                                            
              terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
                                                                            
              objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
              atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
                                                                            
              keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
              dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
                                                                            
              kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
                                                                            
              optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
              daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data
                                                                            
              dan sistem mengenai perpajakan daerah.                        
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                            
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 
                                                                            
              sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
              kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
                                                                            
              Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
              optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
                                                                            
              dilakukan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pajak
              daerah dalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun 2025.
                                                                            
              Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan 
                                                                            
              pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
              dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
                                                                            
              dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
              melalui basis data geospasial.                                
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan   
                                                                            
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada  
              tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
                                                                            
              oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
              administrasi, dan sosialisasi.                                
                                                                            
                  Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak 
                                                                            
              Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus
              Pajak Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis
                                                                            
              geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
              peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek
                                                                            
              pajak dengan target sebagai berikut,                          
                                                                            
              a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk 
                 melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.                
                                                                            
              b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan   
                 pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.        
                                                                            
              c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta  
                                                                            
                 informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta PBB-
                 P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.                 
                                                                            
                   Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
                                                                            
              Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui  
              Sistem Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak
                                                                            
              daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak
                                                                            
              daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak
              daerah. Maka Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya
                                                                            
              untuk mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari
              kegiatan sebelumnya, dimana data perpajakan yang bersifat dinamis,
                                                                            
              diolah menggunakan  sistem  informasi geospasial, sehingga    
                                                                            
              memaksimalkan upaya penetapan pajak daerah yang adil dan merata
              melalui basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan
                                                                            
              mutakhir.                                                     
                                                                            
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan jasa lainnya Spatial Tax Surveyor adalah untuk
                                                                            
  Tujuan      melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Spatial Tax Survey
              Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                            
              Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk menghasilkan data spasial  
              perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.    
                                                                            
              Tujuan dari sub kegiatan ini adalah tersedianya tenaga pelaksana teknis
              Spatial Tax Surveyor pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey
              dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                            
              Data Pajak Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi
              Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri     
                                                                            
              dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI
              Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta
                                                                            
              Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan. 
                                                                            
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini adalah terbentuknya
                                                                            
              tenaga pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Spatial Tax Surveyor
              pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta terlaksananya
                                                                            
              Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                            
              Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan 
              Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan
                                                                            
              SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
              Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara
                                                                            
              sesuai target yang telah ditetapkan.