URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI MANAJEMEN DALAM
PERSIAPAN STRATEGIS DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADA UNIT PELAKSANA
SPATIAL SUPPORTING SURVEY
TEKNIS DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023
tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan
adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek
dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan
menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain:
1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
yang melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;
3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan
4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya
pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
2. Maksud dan Maksud dari Sub-Kegiatan ini dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan
Tujuan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun adalah melakukan
manajemen dan konsultansi teknis terhadap Petugas Pendata di
lapangan lainnya dan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan
pada UPT Spatial Supporting Survey dalam pendataan pajak daerah
sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tujuan dari Sub-Kegiatan ini adalah terselenggaranya manajemen dan
konsultansi teknis terhadap Petugas Pendata di lapangan lainnya dan
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pada UPT Spatial
Supporting Survey dalam pendataan pajak daerah sesuai dengan
arahan Pejabat Pembuat Komitmen dengan rincian sebagai berikut:
1. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
2. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis
Penggunaan Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
3. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5 (lima)
wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat,
Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
4. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam koordinasi serta perizinan dalam rangka mendukung
kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah 2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Wajib
Pajak dan Pengelola Tempat serta pihak terkait.
5. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam melakukan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad
hoc) dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang meliputi
wilayah di Provinsi DKI Jakarta sesuai pendataan dan target yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
Survey dalam Kegiatan Pembantuan Umum dan Kegiatan
Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya, dan
tersedianya dukungan Teknis Manajemen untuk menjalankan kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025
sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.