Penyediaan Jasa Konsultansi Manajemen Dalam Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Sss - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036607000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,850,000
Winner (Pemenang): Edwin Marfrielliano
NPWP: 2*6**1****86**0
RUP Code: 53979899
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
      SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI  MANAJEMEN  DALAM             
                                                                             
  PERSIAPAN STRATEGIS DAN PELAKSANAAN  KEGIATAN  PADA UNIT PELAKSANA         
              SPATIAL SUPPORTING SURVEY                                      
       TEKNIS                           DALAM  RANGKA KEGIATAN               
 PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                             
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                 dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak 
                                                                             
                 daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                 pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                                                                             
                 Provinsi DKI Jakarta.                                       
                                                                             
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                             
                 Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                             
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                             
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                             
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                             
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                                                                             
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                                                                             
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                 merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                                                                             
                 digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                 Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                             
                 lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                 Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.    
                                                                             
                 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                                                                             
                 termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak   
                 meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan.     
                 Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
                                                                             
                 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023
                 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan
                                                                             
                 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek
                 dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
                                                                             
                 kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
                                                                             
                 penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa 
                 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                                                                             
                 Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan     
                 menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                             
                 informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                                                                             
                 perpajakan Daerah.                                          
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                             
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                             
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                             
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                             
                 baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                 sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                             
                 subjek dan objek pajak antara lain:                         
                  1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
                                                                             
                     yang melaksanakan kewajiban perpajakannya;              
                                                                             
                  2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                     kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;         
                                                                             
                  3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                     mewujudkan keandalan data; dan                          
                                                                             
                  4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                                                                             
                     undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya      
                     pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai    
                                                                             
                     perpajakan daerah.                                      
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                                                                             
                 dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                             
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                 kepada  masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam  
                                                                             
                 pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                 Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                             
                 maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                 Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
                 DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
                                                                             
                 Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                 pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
                                                                             
                 untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                 meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                             
                 Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                                                                             
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                             
                 Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                 dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                             
                 tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan    
                                                                             
                 dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang 
                 geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.        
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan    Maksud dari Sub-Kegiatan ini dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan
   Tujuan        dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun adalah melakukan
                                                                             
                 manajemen dan konsultansi teknis terhadap Petugas Pendata di
                 lapangan lainnya dan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan
                                                                             
                 pada UPT Spatial Supporting Survey dalam pendataan pajak daerah
                                                                             
                 sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.              
                                                                             
                 Tujuan dari Sub-Kegiatan ini adalah terselenggaranya manajemen dan
                 konsultansi teknis terhadap Petugas Pendata di lapangan lainnya dan
                                                                             
                 melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pada UPT Spatial 
                 Supporting Survey dalam pendataan pajak daerah sesuai dengan
                                                                             
                 arahan Pejabat Pembuat Komitmen dengan rincian sebagai berikut:
                                                                             
                 1. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                                                                             
                   Survey dalam Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan  
                   Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.  
                                                                             
                 2. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                                                                             
                   Survey dalam melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis
                   Penggunaan  Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan      
                                                                             
                   Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.  
                 3. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                                                                             
                   Survey dalam Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5 (lima)
                                                                             
                   wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat,
                   Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
                                                                             
                 4. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                   Survey dalam koordinasi serta perizinan dalam rangka mendukung
                   kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak 
                                                                             
                   Daerah 2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Wajib
                   Pajak dan Pengelola Tempat serta pihak terkait.           
                                                                             
                 5. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                   Survey dalam melakukan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad
                                                                             
                   hoc) dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan     
                                                                             
                   Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang meliputi
                   wilayah di Provinsi DKI Jakarta sesuai pendataan dan target yang
                                                                             
                   telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.           
                 6. Melaksanakan fungsi manajemen pada kegiatan Spatial Supporting
                                                                             
                   Survey dalam  Kegiatan Pembantuan Umum  dan Kegiatan      
                                                                             
                   Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala    
                   Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.                      
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya, dan
                                                                             
                 tersedianya dukungan Teknis Manajemen untuk menjalankan kegiatan
                 Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025
                                                                             
                 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.