URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI MANAJEMEN DALAM
PERSIAPAN STRATEGIS DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADA UNIT PELAKSANA
BACKLINE
TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
Belakang Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan
pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali
dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal ini
dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat mendukung
optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu sebagai Subjek
Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan dengan hal tersebut,
Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien
seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki pengawasan
geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan
masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai
inovasi untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan daerah
yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan
pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas
publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam
Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan
umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai
pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data
objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan
Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak
untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data dan
informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi
Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga
membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada
masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak yang
dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun Anggaran
2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui
basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Tenaga
Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi, administrasi, dan
sosialisasi.
Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data Spasial
Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial dan atribut
melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data Spasial Peta Pajak
Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak Daerah hasil kegiatan.
Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka perlu kiranya dilaksanakan
pengadaan langsung tenaga ahli di bidang Manajemen Data Spasial untuk
mewujudkan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
yang lengkap, mutakhir dan berkualitas di wilayah DKI Jakarta.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi manajemen
Tujuan dalam pelaksanaan Integrasi, Analisis, dan Repositori data spasial peta pajak
daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan daerah
Provinsi DKI Jakarta yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya manajemen Integrasi,
Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta
meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian
sebagai berikut:
1) Melaksanakan QC dan integrasi data spasial yang bersumber dari data
hasil kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta;
2) Melaksanakan Riset dan Pengembangan berdasarkan Spatial Data
Analytic peta pajak daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
Reklame di wilayah DKI Jakarta;
3) Melaksanakan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas
bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta; dan
4) Melaksanakan manajemen Repositori, Visualisasi Data dan
Pengembangan Near Real Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah
(PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame) dengan data Coretax di wilayah
DKI Jakarta.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:
1) Terlaksananya QC dan integrasi data spasial yang bersumber dari data
hasil kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta;
2) Terlaksananya Riset dan Pengembangan berdasarkan Spatial Data
Analytic peta pajak daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
Reklame di wilayah DKI Jakarta;
3) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas
bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta; dan
4) Terlaksananya manajemen Repositori, Visualisasi Data dan
Pengembangan Near Real Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah
(PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame) dengan data Coretax di wilayah
DKI Jakarta.