Penyediaan Jasa Konsultansi Manajemen Dalam Persiapan Strategis Dan Pelaksanaan Kegiatan Mds Backline - 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036624000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): Rachmat Dwinanto
NPWP: 5*5**9****43**0
RUP Code: 53849367
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                               
        SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA KONSULTANSI MANAJEMEN   DALAM             
    PERSIAPAN STRATEGIS DAN PELAKSANAAN  KEGIATAN PADA  UNIT PELAKSANA         
                                                                               
                                    BACKLINE                                   
      TEKNIS MANAJEMEN  DATA SPASIAL         DALAM  RANGKA  KEGIATAN           
                  PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS                       
                       DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
  Belakang    Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
                                                                               
              penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
                                                                               
              mampu  membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan   
              pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
                                                                               
              terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali
              dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                   
                                                                               
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk  
                                                                               
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal ini
              dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat mendukung
                                                                               
              optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu sebagai Subjek
              Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan dengan hal tersebut,
                                                                               
              Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien
              seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki pengawasan 
                                                                               
              geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat mengerti kebutuhan
                                                                               
              masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah Daerah melalui berbagai
              inovasi untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari
                                                                               
              masyarakat.                                                      
                  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
                                                                               
              Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
                                                                               
              Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
              memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
                                                                               
              kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan daerah
              yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan   
                                                                               
              pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas
                                                                               
              publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
              Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan
                                                                               
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam
              Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan
                                                                               
              umum  dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai
                                                                               
              pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35
              Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
              (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan    
                                                                               
              Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data
              objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
                                                                               
              kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan     
              penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala
                                                                               
              Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan
              Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
                                                                               
              objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak
                                                                               
              untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.                  
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang    
                                                                               
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
                                                                               
              dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
                                                                               
              dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
              sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
                                                                               
              maupun  secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
              Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
                                                                               
              antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
                                                                               
              yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data dan
              informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi
                                                                               
              Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
              mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan   
                                                                               
              ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga    
                                                                               
              membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
              perpajakan daerah.                                               
                                                                               
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
                                                                               
              wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada   
                                                                               
              masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak yang
              dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
                                                                               
              penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
              Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun Anggaran
                                                                               
              2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
              pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
                                                                               
              dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan
                                                                               
              akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui
              basis data geospasial.                                           
                                                                               
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan 
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan      
                                                                               
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
              implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Tenaga
                                                                               
              Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi, administrasi, dan
              sosialisasi.                                                     
                                                                               
                  Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data Spasial
              Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                               
              Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial dan atribut
                                                                               
              melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data Spasial Peta Pajak
              Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak Daerah hasil kegiatan.
                                                                               
              Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka perlu kiranya dilaksanakan
              pengadaan langsung tenaga ahli di bidang Manajemen Data Spasial untuk
                                                                               
              mewujudkan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                               
              yang lengkap, mutakhir dan berkualitas di wilayah DKI Jakarta.   
                                                                               
                                                                               
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan fungsi manajemen
  Tujuan      dalam pelaksanaan Integrasi, Analisis, dan Repositori data spasial peta pajak
                                                                               
              daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
              Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan daerah
                                                                               
              Provinsi DKI Jakarta yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.    
                                                                               
              Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya manajemen Integrasi,
              Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta
                                                                               
              meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan,
              Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian
                                                                               
              sebagai berikut:                                                 
                                                                               
              1) Melaksanakan QC dan integrasi data spasial yang bersumber dari data
                 hasil kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                                                                               
                 dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
                 daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta;              
                                                                               
              2) Melaksanakan Riset dan Pengembangan berdasarkan Spatial Data  
                 Analytic peta pajak daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
                                                                               
                 Reklame di wilayah DKI Jakarta;                               
                                                                               
              3) Melaksanakan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas
                 bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta; dan
                                                                               
              4) Melaksanakan manajemen  Repositori, Visualisasi Data dan      
                 Pengembangan Near Real Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah
                                                                               
                 (PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame) dengan data Coretax di wilayah
                 DKI Jakarta.                                                  
                                                                               
                                                                               
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:          
              1) Terlaksananya QC dan integrasi data spasial yang bersumber dari data
                                                                               
                 hasil kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                 dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data pajak
                                                                               
                 daerah lain hasil survei di wilayah DKI Jakarta;              
                                                                               
              2) Terlaksananya Riset dan Pengembangan berdasarkan Spatial Data 
                 Analytic peta pajak daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak
                                                                               
                 Reklame di wilayah DKI Jakarta;                               
              3) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan luas
                                                                               
                 bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI Jakarta; dan
                                                                               
              4) Terlaksananya manajemen Repositori, Visualisasi Data dan      
                 Pengembangan Near Real Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah
                                                                               
                 (PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame) dengan data Coretax di wilayah
                 DKI Jakarta.