Penyediaan Jasa Lainnya Staf Administrasi Uptak - 6

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036644000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,271,160,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,620,000
Winner (Pemenang): Annisa Dzikra Salma
NPWP: 4*6**2****42**0
RUP Code: 53993771
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
     SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA STAF ADMINISTRASI PADA UNIT         
                                                                              
   PELAKSANA  TEKNIS ADMINISTRASI DAN KEUANGAN DALAM RANGKA  KEGIATAN         
                                                                              
  PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025        
                                                                              
                                                                              
1. Latar Belakang     Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                              
                  DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                  Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                              
                  Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                                                                              
                  dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak 
                  daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                                                                              
                  pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                  Provinsi DKI Jakarta.                                       
                                                                              
                                                                              
                      Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                  tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                              
                  Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                  mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                              
                  sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                              
                  dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                  yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                              
                  memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                  sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                              
                  Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                              
                  dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                                                                              
                      Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                              
                  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                                                                              
                  No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                  mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                                                                              
                  merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                  digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                                                                              
                  Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                              
                  lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                  Bersama  antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.   
                                                                              
                  Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                  termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                                                                              
                  menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
                  pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya  
                  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                                                                              
                  pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu   
                  rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                                                                              
                  Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                  Penagihan  Pajak kepada  Wajib  Pajak serta pengawasan      
                                                                              
                  penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa 
                                                                              
                  Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                  Pajak dan  Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan    
                                                                              
                  menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                  informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
                                                                              
                  Daerah.                                                     
                                                                              
                      Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                              
                  bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                              
                  terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                              
                  Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                  database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                              
                  baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                  sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                              
                  subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                  data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban  
                                                                              
                  perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
                                                                              
                  sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
                  optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
                                                                              
                  keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
                  peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
                                                                              
                  adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai 
                                                                              
                  perpajakan daerah.                                          
                                                                              
                      Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                  sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                              
                  sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                              
                  kepada  masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam  
                  pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                                                                              
                  Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                  maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                              
                  Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
                                                                              
                  DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
                  Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                  pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
                                                                              
                  untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                  meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                              
                  Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                                                                              
                      Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                              
                  pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                  Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                                                                              
                  dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                  tahapan  implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan   
                                                                              
                  dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang 
                                                                              
                  geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.        
                      Dalam  Rangka  mendukung  kegiatan Pemeliharaan dan     
                                                                              
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 dibentuk Unit Pelaksana
                  Teknis Administrasi dan Keuangan untuk membantu PPK dan PPTK
                                                                              
                  dalam melaksanakan seluruh kegiatan Administrasi dan Keuangan pada
                                                                              
                  kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                  2025, dan juga sebagai unit supporting terhadap unit pelaksana lain
                                                                              
                  pada lingkup kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                  Pajak Daerah 2025.                                          
                                                                              
                                                                              
2. Maksud dan         Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
   Tujuan         adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup
                                                                              
                  kerja bagi Staf Administrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
                  Administrasi dan Keuangan, untuk selanjutnya disebut UPTAK, dalam
                                                                              
                  rangka pelaksanaan pengadministrasian, pemenuhan dokumen, dan
                                                                              
                  pengarsipan yang dibutuhkan pada kegiatan Pemeliharaan dan  
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.                
                                                                              
                      Unit ini adalah bagian dari organisasi Pemeliharaan dan 
                  Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 yang dibentuk oleh
                                                                              
                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu PPK dan/atau  
                                                                              
                  PPTK untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan dokumen dalam
                  pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                              
                  Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                              
3. Sasaran        Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya, dan
                                                                              
                  tersedianya dukungan Teknis Administrasi dan Keuangan untuk 
                  menjalankan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                              
                  Pajak Daerah 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.