Penyediaan Jasa Lainnya Rga Dalam Persiapan Strategis Dan Pelaksanaan Kegiatan Mds Backline - 9

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036648000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,037,850,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Nina Khairunnisa
NPWP: 9*3**8****61**0
RUP Code: 53849746
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                             
                                       REGIONAL GIS ANALYST                  
  SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA                      PADA UNIT        
                                            BACKLINE                         
   PELAKSANA  TEKNIS MANAJEMEN  DATA SPASIAL         DALAM  RANGKA           
      PERSIAPAN KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS             
                     DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                             
                                                                             
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
                                                                             
  Belakang    Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
              penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
                                                                             
              mampu  membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan 
                                                                             
              pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
              terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat
                                                                             
              digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.          
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                             
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                                                                             
              ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
              dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                             
              yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
              memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                             
              sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong     
                                                                             
              Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
              dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.            
                                                                             
                  Oleh  karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta   
              berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan  
                                                                             
              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU     
                                                                             
              No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
              pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
                                                                             
              terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
              pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
                                                                             
              dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
                                                                             
              satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda)
              dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
                                                                             
              sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
              1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
                                                                             
              meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                                                                             
              Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
              Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian 
                                                                             
              kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,  
              penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan
                                                                             
              Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian
              Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang
                                                                             
              ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk 
              memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau
                                                                             
              Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan
                                                                             
              administrasi perpajakan Daerah.                                
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang  
                                                                             
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
                                                                             
              dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
                                                                             
              dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
              sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
                                                                             
              maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
              Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
                                                                             
              antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib
                                                                             
              Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data
              dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui
                                                                             
              potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data
              internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya
                                                                             
              pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah,
                                                                             
              sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan
              sistem mengenai perpajakan daerah.                             
                                                                             
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  
                                                                             
              sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                             
              kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
              Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
                                                                             
              optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
              dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                             
              Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi,
              khususnya pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara
                                                                             
              manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                                                                             
              meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
              Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.      
                                                                             
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan    
                                                                             
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
              implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
                                                                             
              Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
              administrasi, dan sosialisasi.                                 
                                                                             
                  Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data  
              Spasial Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                             
              Data Pajak Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial
                                                                             
              dan atribut melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data
              Spasial Peta Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak
                                                                             
              Daerah hasil kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka
              perlu kiranya dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang
                                                                             
              Manajemen  Data Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan      
                                                                             
              Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan
              berkualitas di wilayah DKI Jakarta.                            
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
  Tujuan      dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan
                                                                             
              Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan
              data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
                                                                             
              Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
                                                                             
              Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI
              Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
                                                                             
              Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara
              dengan rincian sebagai berikut:                                
                                                                             
               1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI 
                                                                             
                  Jakarta;                                                   
                                                                             
               2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                                                                             
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
                  pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                                                                             
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;            
                                                                             
               3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &   
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;                           
                                                                             
               4) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen Data
                  Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                             
                  Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah disusun
                  oleh Co Project Manager dan Supervisor;                    
               5) Pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
                                                                             
                  luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
                  Jakarta; dan                                               
                                                                             
               6) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                  kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah, di
                                                                             
                  antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI   
                  Jakarta.                                                   
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:        
               1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah, di
                                                                             
                  antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI   
                                                                             
                  Jakarta;                                                   
               2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                                                                             
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
                                                                             
                  pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                                                                             
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;            
               3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor & 
                                                                             
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;                           
               4) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
                                                                             
                  Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                             
                  Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;            
                                                                             
               5) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
                  luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
                                                                             
                  Jakarta; dan                                               
               6) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                                                                             
                  visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
                                                                             
                  daerah, di antaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
                  DKI Jakarta.