Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor - 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036671000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 211,860,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,620,000
Winner (Pemenang): Giyanti Ananda Putri Sirait
NPWP: 4*0**0****12**0
RUP Code: 53993811
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                              
    SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR SPATIAL TAX SURVEYOR          
                                                                              
  PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA  KEGIATAN        
  PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1. Latar           Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
  Belakang     Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
                                                                              
               penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
               mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan  
                                                                              
               pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
                                                                              
               terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat
               digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.          
                                                                              
                   Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
               tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                                                                              
               ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
               mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                              
               sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                              
               dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
               yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                              
               memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
               sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong     
                                                                              
               Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                              
               dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.            
                   Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta    
                                                                              
               berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan  
               Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU     
                                                                              
               No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
                                                                              
               pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
               terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
                                                                              
               pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
               dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
                                                                              
               satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda)
                                                                              
               dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
               sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
                                                                              
               1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
               meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
                                                                              
               Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                              
               Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
               Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian 
               besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
               Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat
                                                                              
               (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk 
               melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
                                                                              
               melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak,
               termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                                                                              
               perpajakan Daerah.                                             
                                                                              
                   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang   
               bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
                                                                              
               Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
               dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
                                                                              
               dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
                                                                              
               sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
               maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
                                                                              
               Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
               antara lain:                                                   
                                                                              
                1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                                                                              
                   melaksanakan kewajiban perpajakannya;                      
                2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                                                                              
                   kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;            
                3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                              
                   mewujudkan keandalan data; dan                             
                                                                              
                4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                   undangan pajak  daerah, sehingga membutuhkan adanya        
                                                                              
                   pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
                   daerah.                                                    
                                                                              
                   Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                              
               sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  
               sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                              
               kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
               Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
                                                                              
               optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
               dilakukan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pajak
                                                                              
               daerah dalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun 2025.
                                                                              
               Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan  
               pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
                                                                              
               dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
               dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
                   Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
               pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                              
               Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan    
               pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
                                                                              
               implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
               Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
                                                                              
               administrasi, dan sosialisasi.                                 
                                                                              
                   Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
               Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus Pajak 
                                                                              
               Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis   
               geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
                                                                              
               peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek pajak
                                                                              
               dengan target sebagai berikut,                                 
               a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk  
                                                                              
                 melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.                  
               b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan    
                                                                              
                 pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.          
                                                                              
               c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta   
                 informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta PBB-
                                                                              
                 P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.                   
                                                                              
                   Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang 
                                                                              
               Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem
               Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang
                                                                              
               adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
                                                                              
               dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah. Maka
               Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk  
                                                                              
               mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan
               sebelumnya, dimana data perpajakan yang bersifat dinamis, diolah
                                                                              
               menggunakan sistem informasi geospasial, sehingga memaksimalkan
                                                                              
               upaya penetapan pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data
               pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.     
                                                                              
2. Maksud dan  Maksud dari sub kegiatan jasa lainnya Junior Spatial Tax Surveyor
                                                                              
  Tujuan       adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Spatial
                                                                              
               Tax Survey Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan
               Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk menghasilkan data spasial
                                                                              
               perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.     
               tersedianya tenaga pelaksana teknis pada sub kegiatan dalam    
               penyelenggaraan Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor
                                                                              
               pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam Pelaksanaan
               Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                              
               Tahun 2025 Pada Unit Spatial Tax Survey Tahun 2025 Berdasarkan 
               Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas 
                                                                              
               Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota
                                                                              
               Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
               Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
                                                                              
               ditetapkan.                                                    
                                                                              
3. Sasaran     Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini adalah terbentuknya
                                                                              
               tenaga pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Junior Spatial Tax
               Surveyor pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta   
                                                                              
               terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data
               Pajak Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi     
                                                                              
               Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan
               Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta
                                                                              
               yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan
                                                                              
               Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan.