Penyediaan Jasa Lainnya Fga Dalam Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Mdsf - 17

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036694000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,261,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 57,330,000
Winner (Pemenang): Reksa Adi Daya
NPWP: 9*1**4****68**0
RUP Code: 53862222
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
    SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA FIELD GIS ANALYST PADA UNIT         
                                                                             
   PELAKSANA  TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL FRONTLINE DALAM RANGKA           
                                                                             
           PERSIAPAN KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN                  
                 KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                             
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                 dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak 
                                                                             
                 daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                 pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di
                                                                             
                 Provinsi DKI Jakarta.                                       
                                                                             
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                             
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                 Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                             
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                             
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                             
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                             
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                                                                             
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                             
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                                                                             
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                 merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                                                                             
                 digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                                                                             
                 Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                 lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                                                                             
                 Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.    
                 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                                                                             
                 termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak   
                 meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan.     
                 Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
                                                                             
                 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023
                 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan
                                                                             
                 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek
                 dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
                                                                             
                 kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
                                                                             
                 penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa 
                 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib
                                                                             
                 Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan     
                 menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                             
                 informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
                                                                             
                 perpajakan Daerah.                                          
                                                                             
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                             
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                             
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                             
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                 baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                             
                 sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                 subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                                                                             
                 data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban  
                                                                             
                 perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
                 sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
                                                                             
                 optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
                 keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
                                                                             
                 peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
                                                                             
                 adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai 
                 perpajakan daerah.                                          
                                                                             
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data
                                                                             
                 dan sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                             
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                 kepada  masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam  
                                                                             
                 pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                 Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                             
                 maka akan dilakukan Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak Daerah
                                                                             
                 dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
                 Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran
                 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada 
                                                                             
                 tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual 
                 untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                                                                             
                 meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                 Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                                                                             
                                                                             
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder
                                                                             
                 Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan
                 dan pengambilan keputusan peningkatan Potensi Penerimaa Pajak
                                                                             
                 Daerah. Kegiatan matching dan cleansing dilaksanakan oleh Tenaga
                                                                             
                 Ahli dan Tenaga  Terampil di bidang geospasial merupakan    
                 Pelaksanaan Kegiatan pemeliharaan serta usaha perbaikan terhadap
                                                                             
                 hasil untuk mendukung akurasi dan akuntabilitas dari data yang
                 dihasilkan pada kegiatan pendataan dan pemetaan sebelumnya. 
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan        Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                             
   Tujuan        adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup
                                                                             
                 kerja bagi Field GIS Analyst pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
                 Manajemen Data Spasial Frontline, untuk selanjutnya disingkat MDS-
                                                                             
                 FL, dalam rangka pelaksanaan Kegiatan matching dan cleansing
                 dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang 
                                                                             
                 geospasial yang dibutuhkan pada kegiatan Pemeliharaan dan   
                                                                             
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025.                
                     Unit ini adalah bagian dari organisasi Pemeliharaan dan 
                                                                             
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 yang dibentuk oleh
                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu PPK dan/atau  
                                                                             
                 PPTK untuk melaksanakan kegiatan matching dan cleansing dalam
                 pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                             
                 Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                             
                     Tujuan  dari sub kegiatan Field GIS Analyst adalah      
                                                                             
                 terselenggaranya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
                 melakukan Matching dan Cleansing di lapangan di wilayah Provinsi DKI
                                                                             
                 Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu
                 Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan
                                                                             
                 Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:               
                                                                             
                  1. Koordinasi studio untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak
                     Daerah dalam rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Pada
                     Unit Manajemen Data Spasial Frontline Tahun 2025.       
                  2. Supporting inovasi dan pengembangan survei lapangan Pajak
                                                                             
                     Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Project 
                     Manager Frontline dan Co Project Manager.               
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Field GIS Analyst ini yaitu :
                  1. Terlaksananya peningkatan kualitas data peta PBB-P2 dengan
                                                                             
                     metode Matching dan Cleansing.                          
                  2. Terlaksananya updating progres dan reporting hasil kontrol
                                                                             
                     kualitas data peta PBB-P2 Matching dan Cleansing di lapangan
                                                                             
                     per kecamatan kepada Field Manager dan Co Project Manager.