Penyediaan Jasa Lainnya Field Manager Dalam Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Sss - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036706000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Kautsar Fatani
NPWP: 9*1**7****16**0
RUP Code: 53993817
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SNGKAT   PEKERJAAN                              
                                          FIELD MANAGER                      
     SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA               PADA  UNIT           
                   SPATIAL SUPPORTING SURVEY                                 
  PELAKSANA TEKNIS                           DALAM  RANGKA PERSIAPAN         
         KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA                
                       PAJAK  DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                             
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                 dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak 
                                                                             
                 daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                 pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi
                                                                             
                 DKI Jakarta.                                                
                                                                             
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                             
                 Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                             
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                             
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                             
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                             
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                                                                             
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                                                                             
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                 merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                                                                             
                 digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                 Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                             
                 lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                 Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.    
                                                                             
                 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                                                                             
                 termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
                 pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya  
                 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                             
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                 pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu   
                                                                             
                 rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                 Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                                                                             
                 Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
                                                                             
                 Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
                 Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
                                                                             
                 Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek
                 Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak
                                                                             
                 untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.             
                                                                             
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                             
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                             
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                             
                 baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                                                                             
                 sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                 subjek dan objek pajak antara lain:                         
                                                                             
                  1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                     melaksanakan kewajiban perpajakannya;                   
                                                                             
                  2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                                                                             
                     kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;         
                  3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                             
                     mewujudkan keandalan data; dan                          
                  4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                                                                             
                     undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya      
                                                                             
                     pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
                     daerah.                                                 
                                                                             
                                                                             
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                 sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                             
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                 kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam   
                                                                             
                 pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                 Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                             
                 maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                 Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
                 DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
                                                                             
                 Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                 pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
                                                                             
                 untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                 meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                             
                 Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                                                                             
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                             
                 Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan 
                 pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                             
                 tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan    
                                                                             
                 dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang 
                 geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.        
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan   Maksud dari Sub-Kegiatan ini dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
  Tujuan        Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 adalah melakukan
                                                                             
                monitoring evaluasi dan supervisi pada wilayah penugasan dalam
                Kegiatan supporting survey terhadap Petugas Pendata di lapangan
                                                                             
                lainnya dan pendataan pajak daerah sesuai dengan arahan Pejabat
                                                                             
                Pembuat Komitmen.                                            
                                                                             
                Tujuan dari Sub-Kegiatan ini dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan
                Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 adalah     
                                                                             
                terselenggaranya monitoring evaluasi dan supervisi pada wilayah
                penugasan dalam Kegiatan supporting survey terhadap Petugas Pendata
                                                                             
                di lapangan lainnya dan pendataan pajak sesuai dengan arahan Pejabat
                                                                             
                Pembuat Komitmen di Provinsi DKI Jakarta dengan rincian sebagai
                berikut:                                                     
                                                                             
                 1. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                                                                             
                   Spatial Supporting Survey dalam Pendataan Objek Pajak Reklame
                                                                             
                   pada kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                   Daerah.                                                   
                                                                             
                 2. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                   Spatial Supporting Survey dalam melaksanakan kegiatan Identifikasi
                                                                             
                   Perubahan Jenis Penggunaan Bangunan dalam rangka mendukung
                                                                             
                   kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
                 3. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                                                                             
                   Spatial Supporting Survey dalam Pendataan Objek reklame   
                   Videotron meliputi 5 (lima) wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta
                   yaitu Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
                                                                             
                   dan Jakarta Utara.                                        
                 4. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                                                                             
                   Spatial Supporting Survey dalam koordinasi serta perizinan dalam
                   rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                             
                   Data Pajak Daerah 2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW,
                                                                             
                   RT, Wajib Pajak dan Pengelola Tempat serta pihak terkait. 
                 5. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                                                                             
                   Spatial Supporting Survey dalam melakukan tugas dengan jangka
                   waktu tertentu (ad hoc) dalam rangka mendukung kegiatan   
                                                                             
                   Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun
                                                                             
                   2025 yang meliputi wilayah di Provinsi DKI Jakarta sesuai pendataan
                   dan target yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                             
                 6. Melaksanakan Monitoring evaluasi dan supervisi pada kegiatan
                   Spatial Supporting Survey dalam Kegiatan Pembantuan Umum dan
                                                                             
                   Kegiatan Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan  
                   Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.               
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya, dan
                                                                             
                 tersedianya dukungan Teknis Manajemen untuk menjalankan kegiatan
                                                                             
                 Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 sesuai
                 poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.