URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR SPATIAL TAX SURVEYOR
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS SPATIAL TAX SURVEY DALAM RANGKA KEGIATAN
PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
Belakang Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan
pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat
digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda)
dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian
besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat
(1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak,
termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
antara lain:
1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;
3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan
4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya
pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
dilakukan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pajak
daerah dalam rangka optimalisasi potensi Pajak Daerah Tahun 2025.
Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan Kegiatan Sensus Pajak
Daerah yang merupakan pembentukan data Pajak Daerah berbasis
geospasial. Pada kegiatan tersebut Bapenda DKI Jakarta melakukan
peningkatan kualitas data geospasial serta pemutakhiran data objek pajak
dengan target sebagai berikut,
a. Melakukan matching dan cleansing terhadap NOP PBB-P2 untuk
melakukan peningkatan kualitas Peta PBB-P2.
b. Menyusun peraturan yang mendukung kegiatan pendataan dan
pemutakhiran data pajak daerah berbasis geospasial.
c. Memanfaatkan hasil peningkatan Peta PBB-P2 daerah beserta
informasi yang diperoleh sebelumnya untuk pemutakhiran Peta PBB-
P2 serta layer-layer lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem
Informasi Geospasial, bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang
adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah. Maka
Kegiatan pada Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk
mewujudkan hal tersebut. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan
sebelumnya, dimana data perpajakan yang bersifat dinamis, diolah
menggunakan sistem informasi geospasial, sehingga memaksimalkan
upaya penetapan pajak daerah yang adil dan merata melalui basis data
pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan jasa lainnya Junior Spatial Tax Surveyor
Tujuan adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Spatial
Tax Survey Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan
Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025 untuk menghasilkan data spasial
perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
tersedianya tenaga pelaksana teknis pada sub kegiatan dalam
penyelenggaraan Penyediaan Jasa Lainnya Junior Spatial Tax Surveyor
pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey dalam Pelaksanaan
Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
Tahun 2025 Pada Unit Spatial Tax Survey Tahun 2025 Berdasarkan
Perbandingan Luas Bumi Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas
Bangunan Geometri dengan Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota
Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara sesuai target yang telah
ditetapkan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini adalah terbentuknya
tenaga pelaksana teknis Penyedia Jasa Lainnya Junior Spatial Tax
Surveyor pada Unit Pelaksana Teknis Spatial Tax Survey serta
terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Perbandingan Luas Bumi
Geometri dengan Luas Bumi SPPT dan Luas Bangunan Geometri dengan
Luas Bangunan SPPT meliputi 5 (lima) Kota Administrasi di DKI Jakarta
yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan
Jakarta Utara sesuai target yang telah ditetapkan.