Penyediaan Jasa Lainnya Wakabid Dan Sekmum Dalam Rangka Persiapan Administrasi Dan Keuangan - 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036748000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 305,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,050,000
Winner (Pemenang): Eko Prasetyanto
NPWP: 6*3**7****85**0
RUP Code: 53859364
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                              
      SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA WAKIL KEPALA BIDANG DAN            
                                                                              
 SEKRETARIAT UMUM  PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS ADMINISTRASI DAN KEUANGAN       
      DALAM  RANGKA  PERSIAPAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN KEGIATAN             
                                                                              
                 PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS                       
                                                                              
                      DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                              
                                                                              
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                                                                              
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                              
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
                                                                              
                 pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah 
                 diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan
                                                                              
                 pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
                                                                              
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                              
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                 ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                              
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                              
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                              
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                              
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong   
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                              
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.          
                                                                              
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta  
                                                                              
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU   
                                                                              
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka mengelola
                 pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang
                                                                              
                 terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai
                 pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan,
                                                                              
                 dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah
                                                                              
                 satu bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah  
                 (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
                                                                              
                 Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a
                 Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara
                                                                              
                 pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan
                                                                              
                 pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
                 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan    
                 Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
                                                                              
                 data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang
                                                                              
                 sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan
                 penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala
                                                                              
                 Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak
                 dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan
                                                                              
                 data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis
                                                                              
                 objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.  
                                                                              
                     Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                                                                              
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                              
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                                                                              
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
                 secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
                                                                              
                 terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
                 objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
                                                                              
                 atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
                                                                              
                 keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
                 dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
                                                                              
                 kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
                 optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
                                                                              
                 daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data
                                                                              
                 dan sistem mengenai perpajakan daerah.                       
                                                                              
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                 sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                              
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                 kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
                                                                              
                 Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
                                                                              
                 optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
                 dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                              
                 dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
                 Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.
                                                                              
                 Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
                                                                              
                 pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
                 dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
                                                                              
                 dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                              
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                              
                 Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan  
                 pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada 
                                                                              
                 tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
                 oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
                                                                              
                 administrasi, dan sosialisasi.                               
                                                                              
                     Dalam  Rangka  mendukung  Kegiatan Pemeliharaan Dan      
                                                                              
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 dibentuk Unit Pelaksana
                 Teknis Administrasi dan Keuangan untuk membantu PPK dan PPTK 
                                                                              
                 dalam melaksanakan seluruh kegiatan Administrasi dan Keuangan pada
                 Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                              
                 2025, dan juga sebagai unit supporting terhadap unit pelaksana lain pada
                                                                              
                 lingkup Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                 Daerah 2025                                                  
                                                                              
2. Maksud dan        Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini 
                                                                              
   Tujuan        adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup kerja
                                                                              
                 bagi Middle Level Management pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
                 Administrasi dan Keuangan, untuk selanjutnya disebut UPTAK, dalam
                                                                              
                 rangka persiapan administrasi, pemenuhan dokumen, dan pengarsipan
                 yang dibutuhkan pada Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas
                                                                              
                 Data Pajak Daerah 2025.                                      
                                                                              
                     Unit ini adalah bagian dari organisasi Pemeliharaan dan  
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 yang dibentuk oleh
                                                                              
                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu PPK dan/atau PPTK
                 untuk melaksanakan kegiatan persiapan administrasi dan dokumen dalam
                                                                              
                 pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                              
                 Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.                            
                                                                              
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah melakukan persiapan
                                                                              
                 dukungan Teknis Administrasi dan Keuangan untuk menjalankan  
                 Kegiatan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                              
                 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.