Pengelolaan Digitalisasi Arsip Dokumen Teknis dan
Perizinan Tata Ruang dan Bangunan (Facilitator)
• Melakukan kegiatan alih media Dokumen Teknis dan Perizinan;
• Melakukan input dan pengelolaan data hasil scan ke system;
• Mempertanggung jawabkan untuk memastikan kualitas produk dan informasi;
• Menjaga dan meningkatkan kinerja hasil input;
• Melakukan analisa data sesuai kebutuhan layanan terhadap produk yang akan
dikembangkan;
• Memberikan dukungan mengupdate data hasil scan di lingkungan kerja Pusat Data
dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;
• Melakukan penataan kearsipan;
• Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa
kembali hasil scan untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan telah berhasil;
• Melakukan membuat analisa terhadap permasalahan;
• Berkonsultasi dengan tim dan membantu tenaga ahli mendefinisikan dan
menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer;
• Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas;
• Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan/atasan sesuai
kewenangan.