URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR REGIONAL GIS ANALYST
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM
RANGKA KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
Belakang DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah
diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan
pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan
penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama antara
Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam
Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan
ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan
mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal
1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan
mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat
(1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib
Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis
data dan sistem mengenai perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi,
khususnya pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan
secara manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga
diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
administrasi, dan sosialisasi.
Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data
Spasial Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial
dan atribut melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data
Spasial Peta Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak
Daerah hasil kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka
perlu kiranya dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang
Manajemen Data Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan
berkualitas di wilayah DKI Jakarta.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
Tujuan dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan
dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk
menghasilkan data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir,
dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI
Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara
dengan rincian sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
diantaranya PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;
4) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
5) Pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
Jakarta; dan
6) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah,
diantaranya PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:
1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
Jakarta;
2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;
4) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;
5) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
Jakarta; dan
6) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
DKI Jakarta.