Penyediaan Jasa Lainnya Sga Mds Backline - 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036844000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,958,220,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,140,000
Winner (Pemenang): Adilla Resti Hapsari
NPWP: 5*6**5****23**0
RUP Code: 53849896
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                            
  SUB KEGIATAN PENYEDIAAN  JASA LAINNYA JUNIOR REGIONAL GIS ANALYST         
                                                                            
 PADA  UNIT PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM          
           RANGKA  KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN                    
                                                                            
                KUALITAS DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
  Belakang    DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                            
              Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
              Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
                                                                            
              pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah  
                                                                            
              diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan 
              pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
                                                                            
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                            
              Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                            
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                            
              dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
              yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                            
              memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
              sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong    
                                                                            
              Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                            
              dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.           
                  Oleh  karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta  
                                                                            
              berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan 
              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU    
                                                                            
              No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka     
                                                                            
              mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan
              penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
                                                                            
              membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan
              kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga
                                                                            
              merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama antara     
                                                                            
              Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak    
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam
                                                                            
              Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan    
              ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan
                                                                            
              mengenai  pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan    
              Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak   
              Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal
              1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan
                                                                            
              mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
              besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
                                                                            
              Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat
              (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
                                                                            
              melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
              melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib
                                                                            
              Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan
                                                                            
              administrasi perpajakan Daerah.                               
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang 
                                                                            
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                            
              terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                            
              Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
              database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
                                                                            
              secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
              terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
                                                                            
              objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
                                                                            
              atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
              keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
                                                                            
              dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
              kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
                                                                            
              optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
                                                                            
              daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis
              data dan sistem mengenai perpajakan daerah.                   
                                                                            
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 
                                                                            
              sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                            
              kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
              Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
                                                                            
              optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
              dilakukan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                            
              Daerah Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi,
              khususnya pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan  
                                                                            
              secara manual untuk kemudian dikelola secara digital sehingga 
                                                                            
              diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang
              dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
                                                                            
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan   
                                                                            
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada  
              tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
                                                                            
              oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
              administrasi, dan sosialisasi.                                
                                                                            
                  Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data 
              Spasial Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                            
              Data Pajak Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial
                                                                            
              dan atribut melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data
              Spasial Peta Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak
                                                                            
              Daerah hasil kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka
              perlu kiranya dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang
                                                                            
              Manajemen  Data Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan     
                                                                            
              Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan
              berkualitas di wilayah DKI Jakarta.                           
                                                                            
                                                                            
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan ini adalah untuk melakukan Integrasi, Analisis,
                                                                            
  Tujuan      dan Repositori data spasial pajak daerah pada Kegiatan Pemeliharaan
              dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah DKI Jakarta untuk  
                                                                            
              menghasilkan data spasial perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir,
                                                                            
              dan berkualitas.                                              
                                                                            
              Tujuan dari sub kegiatan ini adalah terselenggaranya fungsi Integrasi,
              Analisis, dan Repositori data spasial perpajakan daerah Provinsi DKI
                                                                            
              Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta
                                                                            
              Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara
              dengan rincian sebagai berikut:                               
                                                                            
               1) Pelaksanaan Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame di wilayah DKI
                                                                            
                  Jakarta;                                                  
                                                                            
               2) Pelaksanaan integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                                                                            
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
                  pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                                                                            
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;           
               3) Pelaksanaan QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &  
                                                                            
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;                          
                                                                            
               4) Pelaksanaan analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
                  Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;           
                                                                            
               5) Pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
                  luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
                                                                            
                  Jakarta; dan                                              
               6) Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                                                                            
                  kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak daerah,
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame.             
                                                                            
                                                                            
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan ini yaitu:       
                                                                            
               1) Terlaksananya Collecting & Repository data spasial pajak daerah,
                                                                            
                  diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
                  Jakarta;                                                  
                                                                            
               2) Terlaksananya integrasi data spasial yang bersumber dari data hasil
                  kegiatan Matching dan Cleansing, data hasil Pengukuran Luas Bumi
                                                                            
                  dan Bangunan, data hasil Pengolahan Layer Bangunan, dan data
                                                                            
                  pajak daerah lain hasil survei sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;           
                                                                            
               3) Terlaksananya QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &
                  Outdoor) di wilayah DKI Jakarta;                          
                                                                            
               4) Terlaksananya analitik spasial pajak daerah pada Unit Manajemen
                                                                            
                  Data Spasial dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                  Data Pajak Daerah Tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis yang telah
                                                                            
                  disusun oleh Co Project Manager dan Supervisor;           
               5) Terlaksananya perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis perubahan
                                                                            
                  luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah DKI
                                                                            
                  Jakarta; dan                                              
               6) Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                                                                            
                  visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration & Analytics pajak
                  daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah
                                                                            
                  DKI Jakarta.