URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SPATIAL SUPPORTING SURVEYOR
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA
SPATIAL SUPPORTING SURVEY
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DALAM RANGKA
KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA
PAJAK DAERAH TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi
DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek
Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak
untuk keperluan administrasi perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain:
1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
melaksanakan kewajiban perpajakannya;
2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;
3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
mewujudkan keandalan data; dan
4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya
pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan
dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang
geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.
2. Maksud dan Maksud dari Sub-Kegiatan Spatial Supporting Surveyor pada Unit
Tujuan Pelaksana Teknis Spatial Supporting Survey dalam rangka Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025
adalah melakukan supporting survey dan melakukan pendataan pajak
daerah sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tujuan dari Sub-Kegiatan Spatial Supporting Surveyor pada Unit
Pelaksana Teknis Spatial Supporting Survey dalam rangka Kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025
adalah terselenggaranya supporting survey dan pendataan sesuai
dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi DKI Jakarta
dengan rincian sebagai berikut:
1. Melaksanakan Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan
Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
2. Melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis Penggunaan
Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan
Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.
3. Melaksanakan Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5 (lima)
wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
4. Melaksanakan koordinasi serta perizinan dalam rangka mendukung
kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Wajib Pajak dan
Pengelola Tempat serta pihak terkait.
5. Melaksanakan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad hoc) dalam
rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang meliputi wilayah di Provinsi DKI
Jakarta sesuai pendataan dan target yang telah ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Melaksanakan kegiatan Pembantuan Umum dan Kegiatan
Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya
kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.