Penyediaan Jasa Lainnya Supervisor Dalam Persiapan Strategis Dan Pelaksanaan Kegiatan Mds Backline - 7

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036859000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 528,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,000,000
Winner (Pemenang): Agung Dwi Putranto Wibowo
NPWP: 4*9**6****09**0
RUP Code: 53849487
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                              
  SUB KEGIATAN PENYEDIAAN  JASA LAINNYA SUPERVISOR PADA UNIT PELAKSANA        
                                                                              
     TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL BACKLINE DALAM RANGKA  PERSIAPAN           
            KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS                  
                                                                              
                      DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1. Latar          Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI
  Belakang    Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah,
                                                                              
              penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan Daerah telah
              mampu  membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan  
                                                                              
              pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah diharapkan akan
              terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan pembangunan dapat digali
                                                                              
              dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.                  
                                                                              
                  Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk 
              tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                                                                              
              ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
              mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                              
              sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                              
              dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
              yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki
                                                                              
              pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah sangat
              mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong Pemerintah  
                                                                              
              Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi dalam 
                                                                              
              penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.                   
                  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan
                                                                              
              Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
              Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022 tentang HKPD)
                                                                              
              memiliki kekhususan karena mereka mengelola pajak provinsi dan pajak
                                                                              
              kabupaten/kota. PDRD ini merupakan penopang terbesar penerimaan 
              daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan,     
                                                                              
              melakukan  pelayanan Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan       
              pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga merupakan salah satu
                                                                              
              bentuk tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan
                                                                              
              masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 
              sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang
                                                                              
              1/2022 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
              meliputi pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
              Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum 
              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada
                                                                              
              Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian  
              kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan
                                                                              
              besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada
              Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)
                                                                              
              menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
              pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi,
                                                                              
              dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk
                                                                              
              informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan
              Daerah.                                                         
                                                                              
                  Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang   
              bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor Pajak
                                                                              
              Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab terutama
                                                                              
              dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan Pajak Daerah
              dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan database dilakukan
                                                                              
              sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik secara teknologi
              maupun  secara data yang tergabung dalam satu sistem terintegrasi.
                                                                              
              Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan objek pajak
                                                                              
              antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak
              yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2) keterbatasan data dan
                                                                              
              informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi
              Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                              
              mewujudkan keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan  
                                                                              
              ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga   
              membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem  
                                                                              
              mengenai perpajakan daerah.                                     
                  Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                              
              sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai
                                                                              
              wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak kepada  
              masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak
                                                                              
              yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan optimalisasi
              penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan dilakukan Kegiatan
                                                                              
              Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun   
              Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada
                                                                              
              tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                                                                              
              kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan
              akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data
                                                                              
              dilakukan melalui basis data geospasial.                        
                  Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
              pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                              
              Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan     
              pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada tahapan
                                                                              
              implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh
              Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi, 
                                                                              
              administrasi, dan sosialisasi.                                  
                  Rangkaian tahapan yang dilakukan oleh Unit Manajemen Data Spasial
                                                                              
              Backline dalam rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                              
              Daerah adalah dengan melakukan pengolahan data spasial dan atribut
              melalui proses Integrasi Peta Pajak Daerah, Analisis Data Spasial Peta
                                                                              
              Pajak Daerah, dan Repositori Data Spasial Peta Pajak Daerah hasil
              kegiatan. Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka perlu kiranya
                                                                              
              dilaksanakan pengadaan langsung tenaga ahli di bidang Manajemen Data
                                                                              
              Spasial untuk mewujudkan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
              Pajak Daerah yang lengkap, mutakhir dan berkualitas di wilayah DKI
                                                                              
              Jakarta.                                                        
                                                                              
                                                                              
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data Integration adalah untuk
  Tujuan      melakukan fungsi supervisi dalam pelaksanaan Integrasi Data Spasial Peta
                                                                              
              Pajak Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                                                                              
              Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan
              daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.                 
                                                                              
              Tujuan dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data Integration adalah
                                                                              
              terselenggaranya fungsi supervisi dalam pelaksanaan Integrasi Data
                                                                              
              Spasial perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah
              Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
                                                                              
              Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:
              1. Supervisi dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
                                                                              
                 kegiatan Matching dan Cleansing di wilayah DKI Jakarta;      
                                                                              
              2. Supervisi dan pengintegrasian data spasial yang bersumber dari hasil
                 Pengukuran Bumi dan Bangunan di wilayah DKI Jakarta;         
                                                                              
              3. Supervisi pada QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &  
                 Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan                         
                                                                              
              4. Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                 kegiatan Spatial Data Integration dan Spatial Data Analytics pajak
                                                                              
                 daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
                                                                              
                 Jakarta.                                                     
              Maksud dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data Analytics adalah untuk
                                                                              
              melakukan fungsi supervisi dalam pelaksanaan Analitik Data Spasial Pajak
              Daerah pada Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak
                                                                              
              Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial perpajakan daerah
                                                                              
              yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.                        
                                                                              
              Tujuan dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data Analytics adalah
              terselenggaranya fungsi supervisi dalam pelaksanaan Analitik Data Spasial
                                                                              
              perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah
                                                                              
              Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta
              Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:
                                                                              
              1. Supervisi dan pelaksanaan analitik spasial pajak daerah dalam rangka
                 Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                              
                 pada Unit Manajemen Data Spasial Backline Tahun 2025;        
                                                                              
              2. Supervisi dan pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2 dari analisis
                 perubahan luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT di wilayah
                                                                              
                 DKI Jakarta;                                                 
              3. Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem Geoportal
                                                                              
                 Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Co Project
                                                                              
                 Manager dan Supervisor Data Repository; dan                  
              4. Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                                                                              
                 kegiatan Spatial Data Integration dan Spatial Data Analytics pajak
                 daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
                                                                              
                 Jakarta.                                                     
                                                                              
              Maksud  dari sub kegiatan Supervisor Data Repository adalah untuk
                                                                              
              melakukan fungsi manajemen Repository dan pengembangan Near Real
                                                                              
              Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah dengan data Coretax di
              wilayah DKI Jakarta.                                            
                                                                              
              Tujuan  dari sub kegiatan Supervisor Data Repository adalah     
                                                                              
              terselenggaranya manajemen Repository dan pengembangan Near Real
                                                                              
              Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi
              5 (lima) wilayah Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta
                                                                              
              Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian
              sebagai berikut:                                                
                                                                              
              1. Manajemen Repositori, Visualisasi Data dan Pengembangan Near Real
                                                                              
                 Time Integration pada Geoportal Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan
                 Pajak Reklame) dengan data Coretax di wilayah DKI Jakarta;   
                                                                              
              2. Supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem Geoportal
                 Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Co Project
                 Manager dan Supervisor; dan                                  
                                                                              
              3. Supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan visualisasi hasil
                 kegiatan Spatial Data Integration dan Spatial Data Analytics pajak
                                                                              
                 daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI
                 Jakarta.                                                     
                                                                              
                                                                              
3. Sasaran    Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data
              Integration yaitu:                                              
                                                                              
              1. Terintegrasinya data spasial yang bersumber dari hasil Data Matching
                 dan Cleansing di wilayah DKI Jakarta;                        
                                                                              
              2. Terintegrasinya data spasial yang bersumber dari hasil Pengukuran
                                                                              
                 Bumi dan Bangunan di wilayah DKI Jakarta;                    
              3. Supervisi pada QC dan Pengolahan Data Bapenda 360 (Indoor &  
                                                                              
                 Outdoor) di wilayah DKI Jakarta; dan                         
              4. Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                                                                              
                 visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Analytics pajak daerah,
                                                                              
                 diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta.
                                                                              
                                                                              
              Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan Supervisor Spatial Data
              Analytics yaitu:                                                
                                                                              
              1. Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan analitik spasial pajak daerah
                                                                              
                 dalam rangka Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                 Pajak Daerah pada Unit Manajemen Data Spasial Tahun 2025;    
                                                                              
              2. Terlaksananya supervisi dan pelaksanaan perhitungan potensi PBB-P2
                 dari analisis perubahan luas bumi dan bangunan serta diferensiasi ZNT
                                                                              
                 di wilayah DKI Jakarta;                                      
              3. Terlaksananya supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem
                                                                              
                 Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Co
                                                                              
                 Project Manager dan Supervisor Data Repository; dan          
              4. Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                                                                              
                 visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Analytics pajak daerah,
                 diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan Supervisor Data Repository
              yaitu:                                                          
                                                                              
              1. Terlaksananya manajemen Repositori, Visualisasi Data dan     
                 Pengembangan Near Real Time Integration pada Geoportal Pajak 
                                                                              
                 Daerah (PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Reklame) dengan data Coretax di
                 wilayah DKI Jakarta;                                         
              2. Terlaksananya supporting inovasi dan pengembangan fitur pada sistem
                                                                              
                 Geoportal Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Co
                 Project Manager dan Supervisor; dan                          
                                                                              
              3. Terlaksananya supporting teknis dalam rangka optimalisasi dan
                 visualisasi hasil kegiatan Spatial Data Integration dan Spatial Data
                                                                              
                 Analytics pajak daerah, diantaranya PBB-P2, BPHTB dan Pajak  
                 Reklame di wilayah DKI Jakarta.