Penyediaan Jasa Lainnya Spatial Supporting Surveyor - 6

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036887000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,972,970,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,090,000
Winner (Pemenang): Anik Indrayati
NPWP: 1*2**7****51**0
RUP Code: 53857382
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                        SPATIAL SUPPORTING SURVEYOR          
   SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA                                      
                             SPATIAL SUPPORTING SURVEY                       
  PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS                           DALAM RANGKA          
         KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA                
                       PAJAK  DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                             
                         TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                             
                                                                             
                                 BAB I                                       
                             PENDAHULUAN                                     
                                                                             
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                                                                             
                 dalam pembiayaan pembangunan. Kedepannya, penerimaan pajak  
                                                                             
                 daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                 pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi
                                                                             
                 DKI Jakarta.                                                
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                             
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                                                             
                 Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                             
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                             
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                             
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                                                                             
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                                                                             
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                                                                             
                 merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                 digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                                                                             
                 Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                                                                             
                 lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                 Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.    
                 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                 termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                                                                             
                 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
                 pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya  
                                                                             
                 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                                                                             
                 pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu   
                                                                             
                 rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                 Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                                                                             
                 Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
                 Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
                                                                             
                 Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
                                                                             
                 Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek
                 Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak
                                                                             
                 untuk keperluan administrasi perpajakan daerah.             
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                             
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                             
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                             
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                             
                 baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                 sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                             
                 subjek dan objek pajak antara lain:                         
                                                                             
                  1) belum optimalnya pemanfaatan data internal atas Wajib Pajak yang
                     melaksanakan kewajiban perpajakannya;                   
                                                                             
                  2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga
                     kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak;         
                                                                             
                  3) belum optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam
                                                                             
                     mewujudkan keandalan data; dan                          
                  4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
                                                                             
                     undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan adanya      
                     pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai perpajakan
                                                                             
                     daerah.                                                 
                                                                             
                                                                             
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                                                                             
                 sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                             
                 kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam   
                 pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                 Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                                                                             
                 maka akan dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data
                 Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah
                                                                             
                 DKI Jakarta Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun
                 Anggaran 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya
                                                                             
                 pada tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual
                                                                             
                 untuk kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
                 meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                             
                 Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                             
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                                                                             
                 Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan 
                 pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                                                                             
                 tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan    
                 dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang 
                                                                             
                 geospasial, regulasi, administrasi, dan sosialisasi.        
                                                                             
2. Maksud dan    Maksud dari Sub-Kegiatan Spatial Supporting Surveyor pada Unit
                                                                             
  Tujuan         Pelaksana Teknis Spatial Supporting Survey dalam rangka Kegiatan
                                                                             
                 Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025
                 adalah melakukan supporting survey dan melakukan pendataan pajak
                                                                             
                 daerah sesuai dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen.       
                                                                             
                 Tujuan dari Sub-Kegiatan Spatial Supporting Surveyor pada Unit
                 Pelaksana Teknis Spatial Supporting Survey dalam rangka Kegiatan
                                                                             
                 Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah Tahun 2025
                                                                             
                 adalah terselenggaranya supporting survey dan pendataan sesuai
                 dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi DKI Jakarta
                                                                             
                 dengan rincian sebagai berikut:                             
                 1. Melaksanakan Pendataan Objek Pajak Reklame pada kegiatan 
                                                                             
                   Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.  
                                                                             
                 2. Melaksanakan kegiatan Identifikasi Perubahan Jenis Penggunaan
                   Bangunan dalam rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan 
                                                                             
                   Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah.                   
                 3. Melaksanakan Pendataan Objek reklame Videotron meliputi 5 (lima)
                                                                             
                   wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta
                                                                             
                   Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. 
                 4. Melaksanakan koordinasi serta perizinan dalam rangka mendukung
                                                                             
                   kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                   2025 dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Wajib Pajak dan
                   Pengelola Tempat serta pihak terkait.                     
                                                                             
                 5. Melaksanakan tugas dengan jangka waktu tertentu (ad hoc) dalam
                   rangka mendukung kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas
                                                                             
                   Data Pajak Daerah Tahun 2025 yang meliputi wilayah di Provinsi DKI
                   Jakarta sesuai pendataan dan target yang telah ditetapkan oleh
                                                                             
                   Pejabat Pembuat Komitmen.                                 
                                                                             
                 6. Melaksanakan kegiatan Pembantuan Umum  dan  Kegiatan     
                   Pembantuan Tambahan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan
                                                                             
                   Pendapatan Daerah DKI Jakarta.                            
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                             
                 kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan Tujuan di atas.