URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA SENIOR FIELD MANAGER PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL FRONTLINE DALAM RANGKA
PERSIAPAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DATA PAJAK DAERAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak
daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber
pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi
DKI Jakarta.
Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong
Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka
mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini
merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian
digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan
Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu
rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek
Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak
untuk keperluan administrasi perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban
perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai
perpajakan daerah.
Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
maka akan dilakukan Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak Daerah
dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran
2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada
tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat
meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.
Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan peningkatan Potensi Penerima Pajak Daerah.
Kegiatan matching dan cleansing dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan
Tenaga Terampil di bidang geospasial merupakan Pelaksanaan
Kegiatan pemeliharaan serta usaha perbaikan terhadap hasil untuk
mendukung akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan pada
kegiatan pendataan dan pemetaan sebelumnya.
2. Maksud dan Maksud dari sub kegiatan Senior Field Manager adalah untuk
Tujuan melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Manajemen Data
Spasial Frontline Pajak Daerah di lapangan pada kegiatan Peningkatan
Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data
Objek Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial
perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.
Tujuan dari sub kegiatan Senior Field Manager adalah
terselenggaranya manajemen data Manajemen Data Spasial Frontline
perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah
Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai
berikut:
1. Koordinasi dan pelaksanaan survei lapangan untuk Peningkatan
Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dalam rangka Optimalisasi
Potensi Pajak Daerah Pada Unit Manajemen Data Spasial Frontline
Tahun 2025.
2. Supporting Supporting inovasi dan pengembangan survei lapangan
Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Project
Manager dan Co-Project Manager.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan Senior Field Manager ini
yaitu:
1. Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan survei lapangan
untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dalam
rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Pada Unit Manajemen
Data Spasial Frontline Tahun 2025.
2. Terlaksananya Supporting inovasi dan pengembangan survei
lapangan Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta
bersama Co-Project Manager.