Penyediaan Jasa Lainnya Senior Field Manager Dalam Persiapan Dan Pelaksanaan Kegiatan Mdsf - 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036924000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 264,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,000,000
Winner (Pemenang): Agus Prapto Sasono
NPWP: 9*6**4****55**0
RUP Code: 53993814
Work Location: Jl. Abdul Muis No.66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
  SUB KEGIATAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA SENIOR FIELD MANAGER PADA UNIT        
                                                                             
   PELAKSANA  TEKNIS MANAJEMEN DATA SPASIAL FRONTLINE DALAM RANGKA           
                                                                             
      PERSIAPAN KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN  KUALITAS             
                     DATA PAJAK DAERAH  TAHUN 2025                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                                                                             
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah   
                 dalam pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak 
                                                                             
                 daerah diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber   
                 pembiayaan pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi
                                                                             
                 DKI Jakarta.                                                
                                                                             
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                                                                             
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                 Hal ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                             
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                                                                             
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                                                                             
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                             
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                                                                             
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                                                                             
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                             
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                                                                             
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini 
                 merupakan penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian 
                                                                             
                 digunakan untuk membiayai pembangunan, melakukan pelayanan  
                                                                             
                 Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik
                 lainnya. PDRD juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
                                                                             
                 Bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.    
                 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana
                                                                             
                 termaktub dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022
                 menyebutkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak meliputi
                 pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya  
                 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
                                                                             
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD)
                 pada Pasal 1 angka 54 menyebutkan Pemungutan adalah suatu   
                                                                             
                 rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
                 Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan
                                                                             
                 Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
                                                                             
                 Kemudian Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau
                 Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek
                                                                             
                 Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek
                 Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak
                                                                             
                 untuk keperluan administrasi perpajakan daerah.             
                                                                             
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                             
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                             
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                             
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini
                                                                             
                 baik secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu
                 sistem terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data
                                                                             
                 subjek dan objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan
                 data internal atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban  
                                                                             
                 perpajakannya; 2) keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak
                                                                             
                 sehingga kesulitan dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum
                 optimalnya kualitas dan kuantitas data internal dalam mewujudkan
                                                                             
                 keandalan data; dan 4) belum optimalnya pelaksanaan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan pajak daerah, sehingga membutuhkan
                                                                             
                 adanya pemutakhiran kualitas basis data dan sistem mengenai 
                                                                             
                 perpajakan daerah.                                          
                                                                             
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                 sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                             
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                             
                 kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam   
                 pengelolaan Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI
                                                                             
                 Jakarta, dan optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah,
                 maka akan dilakukan Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak Daerah
                                                                             
                 dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
                                                                             
                 Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran
                 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada 
                 tahapan pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk
                                                                             
                 kemudian dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat  
                 meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan.
                                                                             
                 Pengelolaan data dilakukan melalui basis data geospasial.   
                                                                             
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                             
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                 Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan 
                                                                             
                 pengambilan keputusan peningkatan Potensi Penerima Pajak Daerah.
                 Kegiatan matching dan cleansing dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dan
                                                                             
                 Tenaga Terampil di bidang geospasial merupakan Pelaksanaan  
                                                                             
                 Kegiatan pemeliharaan serta usaha perbaikan terhadap hasil untuk
                 mendukung akurasi dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan pada
                                                                             
                 kegiatan pendataan dan pemetaan sebelumnya.                 
                                                                             
                                                                             
2. Maksud dan    Maksud dari sub kegiatan Senior Field Manager adalah untuk  
  Tujuan         melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan unit Manajemen Data
                                                                             
                 Spasial Frontline Pajak Daerah di lapangan pada kegiatan Peningkatan
                                                                             
                 Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dan Dukungan Pemutakhiran Data
                 Objek Pajak Daerah DKI Jakarta untuk menghasilkan data spasial
                                                                             
                 perpajakan daerah yang lengkap, mutakhir, dan berkualitas.  
                                                                             
                 Tujuan dari sub  kegiatan Senior Field Manager adalah       
                                                                             
                 terselenggaranya manajemen data Manajemen Data Spasial Frontline
                 perpajakan daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi 5 (lima) wilayah
                                                                             
                 Administrasi di DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
                                                                             
                 Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara dengan rincian sebagai
                 berikut:                                                    
                                                                             
                  1. Koordinasi dan pelaksanaan survei lapangan untuk Peningkatan
                    Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dalam rangka Optimalisasi
                                                                             
                    Potensi Pajak Daerah Pada Unit Manajemen Data Spasial Frontline
                                                                             
                    Tahun 2025.                                              
                  2. Supporting Supporting inovasi dan pengembangan survei lapangan
                                                                             
                    Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta bersama Project
                    Manager dan Co-Project Manager.                          
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari sub kegiatan Senior Field Manager ini
                 yaitu:                                                      
                                                                             
                   1. Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan survei lapangan
                      untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial Pajak Daerah dalam
                      rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Pada Unit Manajemen
                                                                             
                      Data Spasial Frontline Tahun 2025.                     
                   2. Terlaksananya Supporting inovasi dan pengembangan survei
                                                                             
                      lapangan Pajak Daerah pada lingkup Bapenda DKI Jakarta 
                      bersama Co-Project Manager.