Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Operasional Infrastruktur Teknologi Informasi-2

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036956000
Status: Ulang
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 373,890,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,000,000
Winner (Pemenang): Rizal Zulfiardi
NPWP: 9*8**1****02**0
RUP Code: 53758191
Work Location: BADAN PENDAPATAN DAERAH - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    PEKERJAAN     – TENAGA    AHLI  MUDA                          
                                                                        
(INFRASTRUCTURE        ENGINEER)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  a. Mengidentifikasi kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, studi kelayakan Infrastruktur
     Teknologi Informasi eksisting                                      
  b. Melakukan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi           
  c. Melakukan penyesuaian Infrastruktur Teknologi Informasi jika terjadi perubahan proses
     bisnis atau perubahan peraturan                                    
  d. Melakukan pengujian Infrastruktur Teknologi Informasi bersama dengan pegawai UPT
     Pusdatin dan Bidang terkait untuk meminimalisir dari kesalahan untuk mengukur
     keakuratan dan kehandalan Infrastruktur Teknologi Informasi sebelum
                                                                        
     diimplementasikan                                                  
  e. Bekerja secara mandiri dan dalam tim yang dapat mencakup presentasi, dokumentasi
     atau pemeriksaan ulang                                             
  f. Melakukan alih pengetahuan kepada pegawai Bapenda terutama pada UPT Pusdatin
     Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta            
  g. Membuat tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk proses konsultasi dan
     pendampingan                                                       
                                                                        
  h. Perbaikan/perawatan Infrastruktur Teknologi Informasi              
  i. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli lainnya agar pekerjaan yang dilakukan dapat
     selaras serta tidak tumpang tindih;                                
  j. Memberikan pelatihan terhadap user dan transfer knowledge terhadap Tim Teknis
     BAPENDA                                                            
  k. Menindaklanjuti saran dan masukan dari Tim Teknis BAPENDA, baik secara tertulis
     dan tidak tertulis (online/offline);                               
                                                                        
  l. Memberikan konsultasi bila diperlukan oleh Tenaga Ahli Lainnya dan Tim Teknis
     BAPENDA, baik secara online maupun offline;                        
  m. Membuat laporan sesuai tahapan pelaksanaan pekerjaan termasuk pendampingan
     dan konsultasi;                                                    
  n. Membuat dan menandatangani daftar hadir selama pelaksanaan tugas.