Penyediaan Tenaga Layanan Pusat Pelayanan Keluarga

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10038484000
Status: Ulang
Date: 30 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,152,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,000,000
Winner (Pemenang): Gerhana Juniar Ekaputri
NPWP: 9*4**2****07**0
RUP Code: 53866954
Work Location: Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 64 By Pass - Cempaka Putih - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan1                            
                                                                        
 1. Latar Belakang                                                      
                  Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus
                  Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan
                  Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pemberdayaan,      
                  Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang      
                  selanjutnya disebut Dinas PPAPP mempunyai  tugas      
                  menyelenggarakan  urusan   pemerintahan   bidang      
                  pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang   
                  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta   
                  urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan  
                  keluarga berencana.                                   
                                                                        
                                                                        
                  Fungsi Dinas PPAPP diantaranya adalah menyelenggarakan
                  pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital
                  untuk tiga urusan pemerintahan yakni urusan bidang    
                  pemberdayaan masyarakat, urusan bidang pemberdayaan   
                  perempuan dan perlindungan anak, serta urusan bidang  
                  pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta   
                                                                        
                  pengelolaan advokasi, komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
                  yang dapat dimanfaatkan individu, keluarga dan masyarakat
                  dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga.       
                                                                        
                                                                        
                  Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan
                  Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 Tentang   
                  Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu  
                  menjelaskan tentang Pusat Pelayanan Keluarga yang selanjutnya
                  disebut Puspa sebagai wadah pengintegrasian Data Keluarga
                  Satu Pintu dan sinkronisasi Pelayanan Kesejahteraan Keluarga.
                  Puspa berfokus pada pelayanan digital dalam lingkup Layanan
                  Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), Pelatihan Digital,
                  Saluran Pelaporan Tindak Kekerasan dan Pusat Konsultasi
                  Keluarga.                                             
                                                                        
                                                                        
                  Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan KIE dan Pelayanan
                  Konsutasi digital Puspa serta mengembangkan Puspa yang
                  transformatif dan inovatif maka diperlukan Tenaga Layanan
                  yang kompeten. Jumlah tenaga layanan serta tata cara  
                  rekruitmen mengacu kepada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
                  Penyediaan Tenaga Layanan Puspa Dinas PPAPP DKI Jakarta.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Dasar Hukum    a. Undang-Undang Nomor  52  Tahun  2009  tentang      
                    Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 
                  b. Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014  tentang      
                    Pemerintahan Daerah;                                
                  c. Undang-undang Nomor  9   Tahun  2015  tentang      
                    Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun   
                    2014 tentang Pemerintahan Daerah;                   
                                                                        
                  d. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang   
                    Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, 
                    Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.   
                  e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang     
                    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                  f. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang     
                    Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;                
                  g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang     
                    Percepatan Penurunan Stunting;                      
                  h. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017 Tentang 
                    Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera; 
                  i. Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang  
                    Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan     
                    Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;       
                  j. Peraturan Daerah Nomor 8  Tahun 2011  tentang      
                    Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
                  k. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang     
                                                                        
                    Perubahan  Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun   
                    2020 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga
                    Satu Pintu;                                         
                  l. Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 Tentang
                    Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di 
                    Daerah.                                             
                                                                        
 3. Maksud dan    a. Maksud                                             
    Tujuan          Meningkatkan pemahaman dan  penerimaan individu,    
                    keluarga dan masyarakat terhadap program pemberdayaan
                    masyarakat dan perempuan, perlindungan perempuan dan
                    anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana  
                    melalui pelayanan KIE secara daring dan luring yang 
                    dilaksanakan oleh tenaga layanan Puspa Dinas PPAPP  
                    Provinsi DKI Jakarta. Tujuan                        
                  b. Tujuan                                             
                    1) Menyediakan tenaga layanan yang profesional yang akan
                                                                        
                      melaksanakan pelayanan konsultasi dan KIE Puspa;  
                    2) Menyiapkan konten dan elemen pelayanan KIE digital
                      Puspa   yang dibutuhkan individu, keluarga dan    
                      masyarakat.                                       
                                                                        
 4. Sasaran       Tersedianya Tenaga Layanan Puspa Dinas PPAPP Provinsi DKI
                  Jakarta Konselor Gizi Ibu sejumlah 1 orang            
 5. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Penyediaan Tenaga Layanan Pusat Pelayanan
                  Keluarga adalah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
                  Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta            
                                                                        
 6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI
                  Jakarta melalui Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
                  Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan nama     
                  dengan nama Rincian Penyediaan Tenaga Layanan Pusat   
                  Pelayanan Keluarga dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0020
                  Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial sebesar Rp      
                  72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 7. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan 
    Pengadaan     Penyediaan Tenaga Layanan Pusat Pelayanan Keluarga :  
                  a. UKPD      : Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, 
                                dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI  
                                Jakarta                                 
                  b. KPA/PPK   : Aswarni                                
                                NIP 196704121992032008                  
                  c. PPBJ      : Siti Sovika Imaning Tiyas              
                                                                        
                                NIP 199502182022032013                  
                  d. PPTK      : Choziah                                
                                NIP 198503192010012036                  
                                                                        
                                                                        
 8. Lingkup Kegiatan a. Memberikan konseling kehamilan, pasca melahirkanserta
                    gizi ibu secara daring dan luring                   
                  b. Melakukan identifikasi terkait permasalahan yang dihadapi
                    Klien                                               
                  c. Menjaga kerahasiaan klien dan permasalahannya      
                  d. Membuat laporan tentang permasalahan dan menjaga   
                    kerahasiaan konseli secara berkala setiap bulan kepada
                    Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta melalui sekretaris
                    Dinas                                               
                  e. Menjadi narasumber kedinasan sesuai dengan arahan  
                    pimpinan baik secara luring dan daring              
                  f. Menjadi pendamping psikososial jika terjadi bencana
                                                                        
                  g. Dalam pelaksanaan tugas ini bertanggung jawab langsung
                    kepada Kepala Dinas PPAPP Prvinsi DKI Jakarta       
                                                                        
 9. Jangka Waktu  Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah selama 365 (Tiga
    Penyelesaian  ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 1 (Satu) Tahun pada
    Kegiatan      Tahun Anggaran 2025                                   
                                                                        
                                                                        
 10. Persyaratan  Persyaratan pada Penyediaan tenaga layanan pada Pusat 
    penyedia      Pelayanan Keluarga  (PUSPA)  Dinas  Pemberdayaan      
                  Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
                  Jakarta Tahun Anggaran 2025 terdiri dari persyaratan  
                  dokumen, persyaratan umum dan persyaratan khusus, rincian
                  persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:          
                  a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada
                    Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD
                    1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
                                                                        
                  b. Perempuan atau Laki-laki                           
                  c. Sanggup bekerja penuh waktu                        
                                                                        
                  d. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
                  e. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib
                    yang berlaku                                        
                                                                        
                  f. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap
                  g. Memiliki laptop dan modem                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Persyaratan Kualifiasi Teknis meliputi :              
                     a. Minimal Strata Pendidikan setingkat sarjana (S1)
                                                                        
                     b. Diutamakan memiliki sertifikasi Pendidikan dan/atau
                       sertifikasi keahlian dan/atau sertifikasi pelatihan
                       konselor                                         
                     c. Diutamakan memiliki pengalaman paling kurang 1  
                       (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                       terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                       termasuk pengalaman subkontrak                   
                                                                        
                     d. Diutamakan memiliki pengalaman paling kurang 1  
                       (satu) pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas
                       pekerjaan, metodologi, teknologi atau karakteristik
                       lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan)        
                                                                        
                     e. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                       (sepulu) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
                       (lima puluh persen) nilai ttal HPS/Pagu Anggaran.
                     f. Usia maksimal 50 tahun                          
                                                                        
                                                                        
 11. Metode       Metode pemilihan yang digunakan pengadaan Tenaga Layanan
    Pemilihan     pada Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) Dinas Pemberdayaan
                  Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
                  Jakarta Tahun Anggaran 2025 adalah pengadaan langsung 
                  sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021  
                                                                        
                  tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.        
 12. Jadwal Tahapan                                                     
                    No.     Tahapan           Waktu Pelaksanaan         
    Pelaksanaan                                                         
    Kegiatan                                                            
                       Pengumuman Pra                                   
                    1                          November 2024            
                       seleksi                                          
                       Pemasukan dan                                    
                    2  Pembukaan Dokumen    Desember 2024 (UPPBJ)       
                       Penawaran                                        
                       Evaluasi Penawaran                               
                    3  dan Seleksi          Desember 2024 (UPPBJ)       
                       Administrasi                                     
                       Pengumuman Lulus                                 
                    4                       Desember 2024 (UPPBJ)       
                       Tahap Administrasi                               
                    5  Seleksi wawancara    Desember 2024 (UPPBJ)       
                       Pengumuman Seleksi                               
                    6                       Desember 2024 (UPPBJ)       
                       wawancara                                        
                       Wawancara Akhir                                  
                    7                       Desember 2024(UPPBJ)        
                       (Negosiasi)                                      
                    8  Pengumuman akhir     Desember 2024 (UPPBJ)       
 13. Jenis Kontrak Jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan. Pembayaran
    dan Cara      dibagi dalam 12 (dua belas) termin pembayaran.        
    pembayaran                                                          
                                    Jakarta, Desember 2024              
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,           
                               Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak    
                                   Dan Pengendalian Penduduk            
                                      Provinsi DKI Jakarta              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Aswarni                      
                                   NIP 196704121992032008