Tenaga Senior Assistant Professional Staff bertugas membantu Bidang Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian Adminduk dalam pelaksanaan pembinaan SDM adminduk
dan peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dalam bentuk pengelolaan website dan media sosial Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a) Melakukan koordinasi dengan Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Adminduk dan/atau Bidang/Unit terkait lainnya dalam hal pengelolaan website dan media
sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
b) Mengelola seluruh platform media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi DKI Jakarta seperti Twitter, Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok;
c) Menangani pengaduan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI
Jakarta;
d) Membuat laporan rekapitulasi penanganan pengaduan layanan administrasi
kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
e) Mengembangkan strategi media sosial dan menetapkan goals untuk meningkatkan brand
awareness dan menaikkan jumlah engagement;
f) Membuat analisis media sosial;
g) Melaksanakan pendampingan pimpinan untuk meliput kegiatan pimpinan;
h) Menyusun content plan media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
DKI Jakarta;
i) Menyiapkan konsep, rencana desain dan layout untuk motion grafis/video untuk menjadi
media publikasi (konten) yang menarik bagi media sosial Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
j) Melakukan brainstorming bersama pengguna dan memberikan masukan atas desain yang
ingin dibuat sesuai dengan target yang ingin dicapai;
k) Membuat materi publikasi (konten) pada media sosial Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta baik dalam bentuk infografis atau video;
l) Menyusun konsep copywriting untuk media publikasi pada media sosial Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
m) Memastikan seluruh materi publikasi berada dalam pedoman dan standar desain Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
n) Perencanaan Podcast Jawara;
o) Pengadaan narasumber dan moderator untuk Podcast Jawara;
p) Pelaksanaan Podcast Jawara;
q) Membuat laporan hasil kinerja setiap bulan;
r) Menyerahkan seluruh dokumentasi hasil pekerjaan kepada PPK melalui PPTK; dan
s) Menjalankan tugas dan pekerjaan lain sesuai dengan arahan pimpinan.