URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Assistant Professional Staff dalam kegiatan Pengadaan
Tenaga Pendukung Penyusunan Dokumen Teknis Gedung Pemda adalah sebagai berikut :
a. Membantu penilaian teknis terhadap gambar, spesifikasi dan rencana anggaran
biaya pada bidang MEP tahap perencanaan pembangunan dan perawatan yang
diajukan oleh Perangkat Daerah pengguna anggaran;
b. Membantu konsultasi dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan tahap
perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan
perawatan dan pemeliharaan bidang MEP;
c. Membantu konsultasi teknis bangunan gedung dalam rangka Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bidang MEP;
d. Membantu dalam menyusun bahan persetujuan teknis pada bidang MEP tahap
perencanaan pembangunan dan tahap perencanaan perawatan;
e. Membantu dalam penyusunan rekomendasi pendanaan tahap perencanaan
pembangunan dan perencanaan perawatan bidang MEP;
f. Membantu menyusun perencanaan teknis pembangunan, perawatan, dan
pemeliharaan gedung pemerintah daerah bidang MEP;
g. Membantu mengkaji perencanaan perluasan dan pekerjaan lanjutan pembangunan,
perawatan, dan pemeliharaan gedung pemerintah daerah bidang MEP;
h. Membantu pemeriksaan kelengkapan standar teknis bangunan gedung dan
penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dalam rangka Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar
teknis dalam rangka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bidang MEP;
i. Membantu pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan
perawatan dan pemeliharaan gedung pemerintah daerah bidang MEP;
j. Membantu pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian teknis
terhadap kelayakan bangunan gedung pemerintah daerah bidang MEP;
k. Pelaksanaan pemutakhiran data dan peta sesuai dengan lingkup tugas dan
fungsinya.
Catatan :
Beberapa tugas tambahan lain baik teknis maupun non teknis, akan disesuaikan dengan
permintaan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu serta berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya
sesuai SPK.
KELUARAN (OUTPUT)
Hasil/keluaran yang diinginkan dari kegiatan Pengadaan Tenaga Pendukung
Penyusunan Dokumen Teknis Gedung Pemda adalah tersusunnya dokumen teknis gedung
pemerintah daerah.