Penyediaan Tenaga Ahli Desain Grafis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043031000
Date: 9 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 436,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,600,000
Winner (Pemenang): Jilan Ditari
NPWP: 2*3**6****01**0
RUP Code: 53912028
Work Location: Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt.16 Jl.Abdul Muis No.66 Gambir - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
1. Tenaga Ahli di bidang Jaringan Lalu Lintas                        
   a. Melakukan penghitungan volume kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu
                                                                     
      yang akan di gunakan untuk pengkajian pengembangan jaringan lalu
                                                                     
      lintas;                                                        
   b. Melakukan update atau memperbaharui aktivitas jaringan lalu lintas yang
                                                                     
      sudah ada;                                                     
   c. Menata Konfigurasi Jaringan lalu lintas agar lebih efisien;    
                                                                     
   d. Membuat/menyampaikan laporan dan mendokumentasikan kegiatan    
                                                                     
      kerusakan secara tertulis kepada pemberi kerja setiap bulan;   
   e. Melakukan analisa terhadap volume lalu lintas pada ruas jalan protokol,
                                                                     
      sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan;                  
   f. Mendata kerusakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan 
                                                                     
      membuat laporan kemudian kerusakan;                            
                                                                     
                                                                     
2. Tenaga Ahli di bidang Desain Grafis;                              
                                                                     
   a. Membuat desain grafis terhadap semua konten untuk Sistem Informasi
     Eksekutif;                                                      
                                                                     
   b. Melakukan evaluasi desain grafis terhadap seluruh aplikasi di lingkungan
                                                                     
     Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas;                 
   c. Membuat Penyajian Informasi terkait dengan pembuatan desain konten
                                                                     
     visual yang menarik dan intuitif (tidak terbatas) untuk Banner, Video
     animasi, Infografis, Video Grafis, Backdrop, Slide Paparan, Editing Video;
                                                                     
   d. Memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan kegiatan penyajian
     informasi di lingkungan Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas;
                                                                     
   e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan pimpinan
                                                                     
     Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas berupa pembuatan konten
     materi visual dalam bentuk desain grafis maupun video;          
                                                                     
   f. Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas setiap bulan.   
3. Tenaga Ahli dibidang Server Dan Jaringan.                         
   a. Melakukan instalasi sistem operasi server jika ada penambahan aplikasi
                                                                     
     pada server;                                                    
   b. Set up server;                                                 
                                                                     
   c. Trouble shooting server;                                       
                                                                     
   d. Melakukan update data yang ada di database;                    
   e. Menyusun program dan usulan kegiatan server;\                  
                                                                     
   f. Memeriksa laporan kegiatan pelaksanaan;                        
   g. Melaksanakan kegiatan operasional server;                      
                                                                     
   h. Melaksanakan pemeliharaan server;                              
                                                                     
   i. Mengidentifikasi perangkat eksisting yang digunakan untuk menjalankan
     program aplikasi pendukung pengembangan ITS;                    
                                                                     
   j. Membuat usulan kebutuhan minimal perangkat server dan perangkat
     pendukung pengembangan ITS;                                     
                                                                     
   k. Membuat usulan spesifikasi teknis kebutuhan minimal perangkat server
                                                                     
     dan perangkat pendukung pengembangan ITS;                       
   l. Pendampingan pelaksanaan pembangunan pengembangan ITS:         
                                                                     
   m. Membuat/menyampaikan laporan dan mendokumentasikan kegiatan    
     secara tertulis kepada pemberi kerja setiap bulan.