RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Ahli di bidang Jaringan Lalu Lintas
a. Melakukan penghitungan volume kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu
yang akan di gunakan untuk pengkajian pengembangan jaringan lalu
lintas;
b. Melakukan update atau memperbaharui aktivitas jaringan lalu lintas yang
sudah ada;
c. Menata Konfigurasi Jaringan lalu lintas agar lebih efisien;
d. Membuat/menyampaikan laporan dan mendokumentasikan kegiatan
kerusakan secara tertulis kepada pemberi kerja setiap bulan;
e. Melakukan analisa terhadap volume lalu lintas pada ruas jalan protokol,
sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan;
f. Mendata kerusakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan
membuat laporan kemudian kerusakan;
2. Tenaga Ahli di bidang Desain Grafis;
a. Membuat desain grafis terhadap semua konten untuk Sistem Informasi
Eksekutif;
b. Melakukan evaluasi desain grafis terhadap seluruh aplikasi di lingkungan
Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas;
c. Membuat Penyajian Informasi terkait dengan pembuatan desain konten
visual yang menarik dan intuitif (tidak terbatas) untuk Banner, Video
animasi, Infografis, Video Grafis, Backdrop, Slide Paparan, Editing Video;
d. Memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan kegiatan penyajian
informasi di lingkungan Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan pimpinan
Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas berupa pembuatan konten
materi visual dalam bentuk desain grafis maupun video;
f. Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas setiap bulan.
3. Tenaga Ahli dibidang Server Dan Jaringan.
a. Melakukan instalasi sistem operasi server jika ada penambahan aplikasi
pada server;
b. Set up server;
c. Trouble shooting server;
d. Melakukan update data yang ada di database;
e. Menyusun program dan usulan kegiatan server;\
f. Memeriksa laporan kegiatan pelaksanaan;
g. Melaksanakan kegiatan operasional server;
h. Melaksanakan pemeliharaan server;
i. Mengidentifikasi perangkat eksisting yang digunakan untuk menjalankan
program aplikasi pendukung pengembangan ITS;
j. Membuat usulan kebutuhan minimal perangkat server dan perangkat
pendukung pengembangan ITS;
k. Membuat usulan spesifikasi teknis kebutuhan minimal perangkat server
dan perangkat pendukung pengembangan ITS;
l. Pendampingan pelaksanaan pembangunan pengembangan ITS:
m. Membuat/menyampaikan laporan dan mendokumentasikan kegiatan
secara tertulis kepada pemberi kerja setiap bulan.