Penyediaan Jasa Lainnya Junior Content Creator Uptak - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044216000
Date: 13 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,222,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,407,500
Winner (Pemenang): Annisa Azahra
NPWP: 2*1**9****51**0
RUP Code: 54749540
Work Location: Jl. Abdul Muis No. 66 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
  SUB KEGIATAN  PENYEDIAAN JASA LAINNYA JUNIOR CONTENT CREATOR PADA          
                                                                             
    UNIT PELAKSANA TEKNIS ADMINISTRASI DAN KEUANGAN DALAM  RANGKA            
                                                                             
         KEGIATAN PEMELIHARAAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS DATA                
                        PAJAK DAERAH TAHUN 2025                              
                                                                             
                         TAHUN ANGGARAN   2025                               
                                                                             
                                                                             
                                 BAB I                                       
                                                                             
                             PENDAHULUAN                                     
                                                                             
1. Latar Belakang    Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi
                 DKI Jakarta selama ini ditopang dari penerimaan Pajak dan Retribusi
                                                                             
                 Daerah, penerimaan PAD yang berkontribusi besar pada Pendapatan
                 Daerah telah mampu membantu mewujudkan kemandirian daerah dalam
                                                                             
                 pembiayaan pembangunan. Ke depannya, penerimaan pajak daerah
                                                                             
                 diharapkan akan terus dioptimalkan sehingga sumber pembiayaan
                 pembangunan dapat digali dari potensi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
                                                                             
                     Pajak dan Retribusi Daerah juga merupakan salah satu bentuk
                 tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal
                                                                             
                 ini dapat terjadi karena keduanya memiliki peran utama yang dapat
                                                                             
                 mendukung optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu
                 sebagai Subjek Pajak dan sebagai Pengelola Pajak Daerah. Sejalan
                                                                             
                 dengan hal tersebut, Litvack, dkk, menyatakan bahwa pelayanan publik
                 yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang
                                                                             
                 memiliki pengawasan geografis paling kecil, karena Pemerintah daerah
                                                                             
                 sangat mengerti kebutuhan masyarakatnya sehingga mendorong  
                 Pemerintah Daerah melalui berbagai inovasi untuk melakukan efisiensi
                                                                             
                 dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.         
                     Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 
                                                                             
                 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                             
                 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU  
                 No.1/2022 tentang HKPD) memiliki kekhususan karena mereka   
                                                                             
                 mengelola pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. PDRD ini merupakan
                 penopang terbesar penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk
                                                                             
                 membiayai pembangunan, melakukan pelayanan Pendidikan, pelayanan
                 kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik lainnya. PDRD juga
                                                                             
                 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bersama antara   
                                                                             
                 Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemungutan Pajak Daerah
                 dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana termaktub dalam Pasal 95
                 ayat (2) huruf a Undang-Undang 1/2022 menyebutkan ketentuan umum
                                                                             
                 dan tata cara pemungutan Pajak meliputi pengaturan mengenai 
                 pendaftaran dan pendataan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35
                                                                             
                 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
                 Daerah (PP 35/2023 tentang KUPDRD) pada Pasal 1 angka 54    
                                                                             
                 menyebutkan Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
                                                                             
                 penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak
                 yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak
                                                                             
                 serta pengawasan penyetorannya. Kemudian Pasal 52 ayat (1)  
                 menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk  
                                                                             
                 melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh,
                 melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib
                                                                             
                 Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan
                                                                             
                 administrasi perpajakan Daerah.                             
                     Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai institusi yang
                                                                             
                 bertanggung jawab atas penerimaan Provinsi DKI Jakarta dari sektor
                 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki tanggung jawab
                                                                             
                 terutama dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Pengelolaan
                                                                             
                 Pajak Daerah dapat dilakukan secara optimal apabila pengelolaan
                 database dilakukan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini baik
                                                                             
                 secara teknologi maupun secara data yang tergabung dalam satu sistem
                 terintegrasi. Sebagian permasalahan yang terdapat pada data subjek dan
                                                                             
                 objek pajak antara lain: 1) belum optimalnya pemanfaatan data internal
                                                                             
                 atas Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya; 2)
                 keterbatasan data dan informasi tentang Wajib Pajak sehingga kesulitan
                                                                             
                 dalam mengetahui potensi Wajib Pajak; 3) belum optimalnya kualitas dan
                 kuantitas data internal dalam mewujudkan keandalan data; dan 4) belum
                                                                             
                 optimalnya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak
                                                                             
                 daerah, sehingga membutuhkan adanya pemutakhiran kualitas basis data
                 dan sistem mengenai perpajakan daerah.                      
                                                                             
                     Ke depannya, dalam rangka meningkatkan kualitas basis data dan
                 sistem pajak daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                             
                 sebagai wajib pajak, menciptakan keadilan dalam pengenaan Pajak
                                                                             
                 kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan
                 Pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan
                                                                             
                 optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah, maka akan
                 dilakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                             
                 dan Dukungan Pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah DKI Jakarta
                 Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.
                 Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada tahapan
                                                                             
                 pendataan dan pemetaan akan dilakukan secara manual untuk kemudian
                 dikelola secara digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi
                                                                             
                 dan akuntabilitas dari data yang dihasilkan. Pengelolaan data dilakukan
                 melalui basis data geospasial.                              
                                                                             
                     Data geospasial merupakan output dari kegiatan pendataan dan
                                                                             
                 pemetaan yang akan digunakan sebagai tindak lanjut stakeholder Badan
                 Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam pembuatan kebijakan dan 
                                                                             
                 pengambilan keputusan peningkatan Potensi Pajak Daerah. Pada
                 tahapan implementasi, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
                                                                             
                 oleh Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil di bidang geospasial, regulasi,
                 administrasi, dan sosialisasi.                              
                                                                             
                     Dalam  Rangka  mendukung  kegiatan Pemeliharaan dan     
                                                                             
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 diperlukan Junior Content
                 Creator dalam Unit Pelaksana Teknis Administrasi dan Keuangan untuk
                                                                             
                 membantu PPK dan PPTK dalam melaksanakan seluruh pembuatan  
                 konten Digital untuk media promosi dan publikasi pada kegiatan
                                                                             
                 Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025, dan
                                                                             
                 juga sebagai unit supporting terhadap unit pelaksana lain pada lingkup
                 kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                             
                 2025.                                                       
                                                                             
2. Maksud dan        Maksud disusunnya Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
                                                                             
  Tujuan         adalah untuk memberikan pemahaman, acuan berpikir, dan lingkup kerja
                 Junior Content Creator pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Administrasi
                                                                             
                 dan Keuangan, untuk selanjutnya disingkat UPTAK, dalam rangka
                                                                             
                 pembuatan konten digital sebagai media publikasi yang dibutuhkan pada
                 kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                                                                             
                 2025.                                                       
                     Unit ini adalah bagian dari organisasi Pemeliharaan dan 
                                                                             
                 Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah 2025 yang dibentuk oleh Pejabat
                                                                             
                 Pembuat Komitmen (PPK) untuk membantu PPK dan/atau PPTK untuk
                 melaksanakan kegiatan pembuatan konten digital dalam pelaksanaan
                                                                             
                 Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Data Pajak Daerah
                 Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                             
                                                                             
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya,
                 terselesaikannya dan tersedianya dukungan Teknis Administrasi dan
                                                                             
                 Keuangan untuk menjalankan Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan
                                                                             
                 Kualitas Data Pajak Daerah 2025 sesuai poin-poin pada Maksud dan
                 Tujuan di atas.