URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di dalamnya yaitu tupoksi
pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa menyusun kajian perencanaan dan
penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten atau kawasan
yang diprioritaskan penanganannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan memaksimalkan
kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten, kawasan
yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu
melibatkan peran serta jasa perorangan tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk pengkajian
teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya bahan kajian yang
lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan berkembang sebagai
bagian dari ruang kota.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap, dan Teknik Perencanaan Wilayah
dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui,
fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi
program/rencana kerja penerapan hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah
ditetapkan, terselesaikannya tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian
ruang.
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (untuk tenaga teknis) wajib melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut:
a. Membuat rencana jadwal inspeksi dan surat pemberitahuan inspeksi bangunan gedung.
b. Melakukan inspeksi bangunan gedung dalam tahap pelaksanaan konstruksi.
c. Mengolah data, monitoring data dan mengarsipkan data hasil inspeksi.
d. Membantu mereviu penilaian teknis hasil konsultasi dokumen permohonan/ konsultasi dan
inspeksi
e. Membuat laporan pelaksanaan hasil kegiatan penyelenggaraan bangunan
f. Membuat laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.