URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
FASILITATOR
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di dalamnya yaitu tupoksi
pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa menyusun kajian perencanaan dan
penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten atau kawasan
yang diprioritaskan penanganannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan memaksimalkan
kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten, kawasan
yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu
melibatkan peran serta jasa perorangan tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk pengkajian
teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya bahan kajian yang
lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan berkembang sebagai
bagian dari ruang kota.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap, dan Teknik Perencanaan Wilayah
dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui,
fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi
program/rencana kerja penerapan hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah
ditetapkan, terselesaikannya tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian
ruang.
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagai
berikut:
a. Melaksanakan fasilitasi seluruh kegiatan Sekretariat TPA, TPT Penilik;
b. Melakukan pencatatan, monitoring dan pengiriman hasil verifikasi berkas permohonan yang
masuk melalui SIMBG ;
c. Memberikan informasi kepada pemohon terkait persyaratan administrasi dan teknis terkait
PBG dan SLF ;
d. Menerima dan menangani keluhan pemohon yang disampaikan melalui Hotline WhatsApp
SIMBG Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Utara;
e. Melakukan duplikasi dan pengarsipan data permohonan ke dalam sistem database;
f. Membuat rencana jadwal penugasan terhadap TPA dan TPT terkait dengan penilaian berkas
permohonan yang masuk melalui SIMBG berdasarkan keahlian, wilayah tugas dan beban
kerja TPA serta TPT;
g. Membuat surat penugasan dan surat undangan terkait penilaian berkas permohonan oleh
TPA dan TPT berdasarkan jadwal yang telah dibuat;
h. Mengirim dokumen/ berkas permohonan kepada TPA dan TPT;
i. Membuat rencana/jadwal survei serta surat penugasan terhadap penilik ;
j. Menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen SK-PBG Non Rumah Tinggal dan Rumah
Tinggal yang dikirimkan oleh UPM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan
pengunduhan data teknis (Gambar Arsitektur, Gambar Struktur Gambar MEP) dan
memberikan kepada Penilik untuk dilakukan pengawasan kegiatan pembangunan di
lapangan;
k. Mengelola Arsip Dinamis Aktif;
l. Mengelola Arsip Dinamis Inaktif;
m. Memfasilitasi penjadwalan kegiatan TPA serta hasil kegiatannya;
n. Menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen hasil kegiatan TPA, TPT dan Penilik ;
o. Mencatat dan mengarsipkan data hasil pelaksanaan permohonan pada SIMBG;
p. Membuat laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan TPA ;
q. Membuat laporan bulanan kegiatan Facilitator;