Tenaga Pendataan Bangunan Gedung Melalui Simbg (3)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044924000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 388,410,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 64,735,000
Winner (Pemenang): Muhammad Dimas Satrio
NPWP: 1*4**9****53**0
RUP Code: 55147380
Work Location: Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                            FASILITATOR                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
                                                                           
fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di dalamnya yaitu tupoksi
                                                                           
pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa menyusun kajian perencanaan dan
                                                                           
penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten atau kawasan
                                                                           
yang diprioritaskan penanganannya.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan memaksimalkan
                                                                           
kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten, kawasan
                                                                           
yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu
                                                                           
melibatkan peran serta jasa perorangan tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk pengkajian
teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya bahan kajian yang
                                                                           
lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan berkembang sebagai
                                                                           
bagian dari ruang kota.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
                                                                           
yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap, dan Teknik Perencanaan Wilayah
                                                                           
dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui,
                                                                           
fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang
                                                                           
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi
                                                                           
program/rencana kerja penerapan hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah
                                                                           
ditetapkan, terselesaikannya tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian
                                                                           
ruang.                                                                     
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagai
                                                                           
berikut:                                                                   
                                                                           
a. Melaksanakan fasilitasi seluruh kegiatan Sekretariat TPA, TPT Penilik;  
b. Melakukan pencatatan, monitoring dan pengiriman hasil verifikasi berkas permohonan yang
                                                                           
   masuk melalui SIMBG ;                                                   
c. Memberikan informasi kepada pemohon terkait persyaratan administrasi dan teknis terkait
                                                                           
   PBG dan SLF ;                                                           
d. Menerima dan menangani keluhan pemohon yang disampaikan melalui Hotline WhatsApp
                                                                           
   SIMBG Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
   Utara;                                                                  
                                                                           
e. Melakukan duplikasi dan pengarsipan data permohonan ke dalam sistem database;
f. Membuat rencana jadwal penugasan terhadap TPA dan TPT terkait dengan penilaian berkas
   permohonan yang masuk melalui SIMBG berdasarkan keahlian, wilayah tugas dan beban
                                                                           
   kerja TPA serta TPT;                                                    
g. Membuat surat penugasan dan surat undangan terkait penilaian berkas permohonan oleh
                                                                           
   TPA dan TPT berdasarkan jadwal yang telah dibuat;                       
h. Mengirim dokumen/ berkas permohonan kepada TPA dan TPT;                 
                                                                           
i. Membuat rencana/jadwal survei serta surat penugasan terhadap penilik ;  
j. Menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen SK-PBG Non Rumah Tinggal dan Rumah
                                                                           
   Tinggal yang dikirimkan oleh UPM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan
   pengunduhan data teknis (Gambar Arsitektur, Gambar Struktur Gambar MEP) dan
                                                                           
   memberikan kepada Penilik untuk dilakukan pengawasan kegiatan pembangunan di
   lapangan;                                                               
                                                                           
k. Mengelola Arsip Dinamis Aktif;                                          
l. Mengelola Arsip Dinamis Inaktif;                                        
m. Memfasilitasi penjadwalan kegiatan TPA serta hasil kegiatannya;         
                                                                           
n. Menginventarisasi dan mengarsipkan dokumen hasil kegiatan TPA, TPT dan Penilik ;
o. Mencatat dan mengarsipkan data hasil pelaksanaan permohonan pada SIMBG; 
                                                                           
p. Membuat laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan TPA ;
q. Membuat laporan bulanan kegiatan Facilitator;