URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di dalamnya yaitu tupoksi
pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa menyusun kajian perencanaan dan
penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten atau kawasan
yang diprioritaskan penanganannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan memaksimalkan
kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten, kawasan
yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu
melibatkan peran serta jasa perorangan tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk pengkajian
teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya bahan kajian yang
lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan berkembang sebagai
bagian dari ruang kota.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap, dan Teknik Perencanaan Wilayah
dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui,
fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi
program/rencana kerja penerapan hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah
ditetapkan, terselesaikannya tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian
ruang.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Tenaga Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang
adalah sebagai berikut :
1. ● Melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang berlokasi pada
sarana dan prasarana.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Surat Izin Penunjukan
Penggunaan Tanah (SIPPT) / Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
2. Menyusun bahan evaluasi pemanfaatan prasarana kota meliputi jalan, tata air, ruang terbuka
hijau, utilitas dan sarana kota.
3. Penyelesaian Pekerjaan: Penyerahan Laporan hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan
Penataan Ruang.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Senior Assistant Professional Staff meliputi:
1. Pengumpulan data primer dan sekunder.
2. Melaksanakan survey dan tinjauan lapangan.
3. Membuat gambar dan peta terhadap hasil pengkajian dan analisis.
4. Pembahasan dengan Tim Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Barat.
5. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
6. Pelaksanaan rapat/diskusi secara periodik.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh atasan.