Tenaga Pengawas Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi (1)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044936000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,165,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,582,500
Winner (Pemenang): Amrio Rajagukguk
NPWP: 9*4**1****11**0
RUP Code: 55230994
Work Location: Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
            SENIOR   ASSISTANT   PROFESSIONAL     STAFF                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki
                                                                           
fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di dalamnya yaitu tupoksi
                                                                           
pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa menyusun kajian perencanaan dan
                                                                           
penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten atau kawasan
                                                                           
yang diprioritaskan penanganannya.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan memaksimalkan
kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis kota/kabupaten, kawasan
                                                                           
yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu
                                                                           
melibatkan peran serta jasa perorangan tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk pengkajian
                                                                           
teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya bahan kajian yang
                                                                           
lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan berkembang sebagai
                                                                           
bagian dari ruang kota.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
                                                                           
yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap, dan Teknik Perencanaan Wilayah
                                                                           
dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui,
                                                                           
fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang
                                                                           
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi
                                                                           
program/rencana kerja penerapan hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah
                                                                           
ditetapkan, terselesaikannya tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian
                                                                           
ruang.                                                                     
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Tenaga Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang
adalah sebagai berikut :                                                   
1. ● Melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, sebagai berikut:  
  a. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang berlokasi pada
                                                                           
     sarana dan prasarana.                                                 
  b. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Surat Izin Penunjukan
     Penggunaan Tanah (SIPPT) / Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).     
2. Menyusun bahan evaluasi pemanfaatan prasarana kota meliputi jalan, tata air, ruang terbuka
  hijau, utilitas dan sarana kota.                                         
3. Penyelesaian Pekerjaan: Penyerahan Laporan hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan
  Penataan Ruang.                                                          
                                                                           
                                                                           
Pekerjaan yang dilakukan oleh Senior Assistant Professional Staff meliputi:
                                                                           
1. Pengumpulan data primer dan sekunder.                                   
2. Melaksanakan survey dan tinjauan lapangan.                              
3. Membuat gambar dan peta terhadap hasil pengkajian dan analisis.         
4. Pembahasan dengan Tim Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota
  Administrasi Jakarta Barat.                                              
5. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.                                
                                                                           
6. Pelaksanaan rapat/diskusi secara periodik.                              
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan baik secara langsung maupun tidak langsung
   oleh atasan.