URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SENIOR
ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
memiliki fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di
dalamnya yaitu tupoksi pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa
menyusun kajian perencanaan dan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan
strategis kota/kabupaten atau kawasan yang diprioritaskan penanganannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan
memaksimalkan kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis
kota/kabupaten, kawasan yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota
Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu melibatkan peran serta jasa perorangan
tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk
pengkajian teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya
bahan kajian yang lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan
berkembang sebagai bagian dari ruang kota.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya 7 Tenaga
Ahli/Instruktur/Narasumber yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap,
dan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan
ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui, fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang
kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang
dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi program/rencana kerja penerapan
hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah ditetapkan, terselesaikannya
tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (untuk tenaga teknis) wajib melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut:
1. Penentuan Ide/gagasan penataan kawasan.
2. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.
3. Pengumpulan data dan informasi baik data primer maupun sekunder
4. Pengkajian dan analisa terhadap:
▪ Kondisi lingkungan yang meliputi ruang terbuka hijau, sumber daya air,
keanekaragaman hayati perkotaan dan nilai budaya yang mengacu pada
lingkungan serta isu lingkungan hidup.
▪ Kondisi sosial ekonomi yang meliputi dampak sosial ekonomi dari penataan
kawasan/koridor, partisipasi masyarakat terhadap perencanaan dan penataan
kawasan serta potensi aktivitas ekonomi formal dan non formal dalam kawasan
yang diintegrasikan dalam perencanaan penataan kawasan tsb.
▪ Aspek pertanahan yang meliputi status kepemilikan, penguasaan dan
pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sarana wilayah kawasan penataan.
▪ Sarana prasana dalam kawasan sesuai dengan syarat-syarat penyediaan sarana
dan prasarana sesuai kebutuhan.
▪ Kondisi transportasi yang meliputi system keterkaitan internal dan eksternal,
kapasitas sarana dan prasarana transportasi, kebutuhan pelayanan transportasi,
skala dan lingkup pelayanan transportasi, keterkaitan antar moda serta kontribusi
kawasan dalam penyelesaian masalah transportasi.
5. Penyusunan konsep perencanaan yang meliputi hasil analisa dan gagasan,
pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, sistem sirkulasi,
pengaturan system parkir, pengaturan ruang terbuka hijau serta tata informasi.
6. Penyusunan skenario penataan kawasan dan dituangkan dalam bentuk indikasi
program.
7. Menyusun bahan dalam rangka pengkajian penataan kegiatan dalam pemanfaatan
ruang sesuai dengan lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pekerjaan yang dilakukan oleh tim meliputi:
1. Pengumpulan data primer dan sekunder.
2. Pengkajian atau analisis kondisi eksisting sesuai dengan pedoman
penyusunan kajian perencanaan dan penataan kawasan/koridor di tingkat suku dinas.
3. Penyusunan konsep perencanaan dan skenario penataan kawasan.
4. Pembahasan dengan tim Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara, masyarakat, dan SKPD/UKPD terkait.
5. Penyusunan jadwal dan indikasi program serta volume pekerjaan.
6. Penyusunan materi sosialisasi/public hearing.
7. Penyusunan buku laporan beserta lampiran gambar dan peta.
8. Merangkum dan merumuskan hasil pembahasan setiap buku laporan serta
menyempurnakan buku laporan tersebut.
9. Pembuatan usulan penataan kawasan dalam bentuk 3D (gambar dan video).
10. Pelaksanaan rapat/diskusi secara periodik.
11. Membuat gambar dan kajian teknis terkait tupoksi yang ada di seksi pemanfaatan dan
pengendalian ruang maupun lingkup sudin cipta karya, tata ruang dan pertanahan.
12. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh atasan.