Tenaga Penyusun Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi (2)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044947000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 412,912,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,582,500
Winner (Pemenang): Adiva Salwaa Ai Shafaa
NPWP: 2*5**6****17**0
RUP Code: 55228711
Work Location: Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  SENIOR                        
            ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
                                                                           
memiliki fungsi penyusunan bahan evaluasi rencana tata ruang yang termasuk di
                                                                           
dalamnya yaitu tupoksi pada seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang berupa
                                                                           
menyusun kajian perencanaan dan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan
                                                                           
strategis kota/kabupaten atau kawasan yang diprioritaskan penanganannya.   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Dalam  rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi guna mendukung dan       
                                                                           
memaksimalkan kegiatan penataan kawasan/koridor yang merupakan kawasan strategis
                                                                           
kota/kabupaten, kawasan yang diprioritaskan penanganannya di wilayah Kota  
                                                                           
Administrasi Jakarta Utara sehingga perlu melibatkan peran serta jasa perorangan
                                                                           
tambahan untuk membantu kegiatan tersebut.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah terselenggaranya penyusunan bahan untuk
                                                                           
pengkajian teknis perencanaan ruang kota . Adapun tujuannya adalah dapat tersedianya
                                                                           
                                                                           
bahan kajian yang lengkap dan terbaharui dan penataan kawasan yang teratur, tertib dan
                                                                           
berkembang sebagai bagian dari ruang kota.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Tujuan  dari pelaksanaan kegiatan ini adalah  tersedianya 7  Tenaga        
                                                                           
Ahli/Instruktur/Narasumber yang terdiri dari Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur Lanskap,
                                                                           
dan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi, bahan kajian teknis perencanaan
                                                                           
ruang kota dapat dilengkapi dan terbarui, fungsi pengkajian teknis perencanaan ruang
                                                                           
kota di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang
                                                                           
                                                                           
dan Pertanahan dapat terlaksana, tersedianya indikasi program/rencana kerja penerapan
hasil kajian penataan kawasan di setiap lokasi yang telah ditetapkan, terselesaikannya
                                                                           
                                                                           
tugas dan fungsi yang ada di seksi pemanfaatan dan pengendalian ruang.     
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (untuk tenaga teknis) wajib melaksanakan dan
                                                                           
menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut:                                   
1. Penentuan Ide/gagasan penataan kawasan.                                 
                                                                           
2. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.                                 
3. Pengumpulan data dan informasi baik data primer maupun sekunder         
4. Pengkajian dan analisa terhadap:                                        
  ▪  Kondisi lingkungan yang meliputi ruang terbuka hijau, sumber daya air,
                                                                           
     keanekaragaman hayati perkotaan dan nilai budaya yang mengacu pada    
     lingkungan serta isu lingkungan hidup.                                
  ▪  Kondisi sosial ekonomi yang meliputi dampak sosial ekonomi dari penataan
     kawasan/koridor, partisipasi masyarakat terhadap perencanaan dan penataan
     kawasan serta potensi aktivitas ekonomi formal dan non formal dalam kawasan
                                                                           
     yang diintegrasikan dalam perencanaan penataan kawasan tsb.           
  ▪  Aspek  pertanahan yang meliputi status kepemilikan, penguasaan dan    
     pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sarana wilayah kawasan penataan.  
  ▪  Sarana prasana dalam kawasan sesuai dengan syarat-syarat penyediaan sarana
                                                                           
     dan prasarana sesuai kebutuhan.                                       
  ▪  Kondisi transportasi yang meliputi system keterkaitan internal dan eksternal,
     kapasitas sarana dan prasarana transportasi, kebutuhan pelayanan transportasi,
     skala dan lingkup pelayanan transportasi, keterkaitan antar moda serta kontribusi
     kawasan dalam penyelesaian masalah transportasi.                      
                                                                           
5. Penyusunan konsep perencanaan yang meliputi hasil analisa dan gagasan,  
  pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, sistem sirkulasi,
  pengaturan system parkir, pengaturan ruang terbuka hijau serta tata informasi.
                                                                           
6. Penyusunan skenario penataan kawasan dan dituangkan dalam bentuk indikasi
  program.                                                                 
7. Menyusun bahan dalam rangka pengkajian penataan kegiatan dalam pemanfaatan
                                                                           
  ruang sesuai dengan lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  Kota Administrasi Jakarta Utara.                                         
                                                                           
Pekerjaan yang dilakukan oleh tim meliputi:                                
                                                                           
1. Pengumpulan data primer dan sekunder.                                   
2. Pengkajian atau analisis  kondisi   eksisting sesuai dengan pedoman     
                                                                           
  penyusunan kajian perencanaan dan penataan kawasan/koridor di tingkat suku dinas.
3. Penyusunan konsep perencanaan dan skenario penataan kawasan.            
                                                                           
4. Pembahasan dengan tim Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota
  Administrasi Jakarta Utara, masyarakat, dan SKPD/UKPD terkait.           
5. Penyusunan jadwal dan indikasi program serta volume pekerjaan.          
                                                                           
6. Penyusunan materi sosialisasi/public hearing.                           
                                                                           
7. Penyusunan buku laporan beserta lampiran gambar dan peta.               
8. Merangkum dan merumuskan hasil pembahasan setiap buku laporan serta     
  menyempurnakan buku laporan tersebut.                                    
                                                                           
9. Pembuatan usulan penataan kawasan dalam bentuk 3D (gambar dan video).   
10. Pelaksanaan rapat/diskusi secara periodik.                             
                                                                           
11. Membuat gambar dan kajian teknis terkait tupoksi yang ada di seksi pemanfaatan dan
  pengendalian ruang maupun lingkup sudin cipta karya, tata ruang dan pertanahan.
                                                                           
12. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan baik secara langsung maupun tidak
  langsung oleh atasan.