URAIAN PEKERJAAN
Tenaga Ahli
Pemutakhiran Infromasi Geospasial Dasar 2025
Tugas Tenaga Ahli :
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tahapan pekerjaan sesuai bidang tugasnya;
- Menyiapkan peta kerja dan dokumen kelengkapan survei;
- Mengumpulkan dan menyelaraskan pekerjaan yang dihasilkan oleh Operator dan Asisten Lapangan;
- Melaksanakan pekerjaan GIS yang efektif dan efisien;
- Melaksanakan kontrol kualitas internal terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Operator;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi internal tim pelaksana sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan/atasan sesuai kewenangan.