URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian singkat Pengadaan Tenaga Pendukung Pengelolaan Penindakan dan
Pengaduan adalah sebagai berikut:
a. Membantu pelaksanaan penyusunan bahan kajian teknis pengenaan sanksi
terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung;
b. Membuat rencana jadwal pemberian sanksi serta memberikan sanksi terhadap
pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung;
c. Membantu pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran
penyelenggaraan bangunan gedung;
d. Membantu pelaksanaan patroli dan monitoring lapangan pasca pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung;
e. Membantu pelaksanaan pengelolaan pengaduan atas penyelenggaraan
bangunan gedung;
f. Membantu dalam penyusunan tanggapan terhadap pengaduan dan keberatan
masyarakat atas penyelenggaraan bangunan gedung;
g. Membantu mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan serta laporan
berkenaan dengan pengaduan dan keberatan masyarakat atas
penyelenggaraan bangunan gedung;
h. Membantu penyusunan surat kuasa kepada instansi terkait untuk mengikuti
sidang pengadilan dan/atau upaya hukum;
i. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan hasil penindakan dan pengaduan
bangunan;
j. Membuat dan menyerahkan laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan sesuai
jadwal yang sudah ditentukan.