Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Tenaga Pendukung Sekretariat TPA, TPT, Penilik (Facilitator) adalah sebagai berikut: a. Membantu dalam pelaksanaan fasilitasi seluruh kegiatan Sekretariat TPA, TPT Penilik b. Membantu dalam pencatatan, monitoring dan pengiriman hasil verifikasi berkas permohonan yang masuk melalui SIMBG c. Membantu dalam duplikasi dan pengarsipan data permohonan ke dalam sistem database d. Membantu dalam pembuatan rencana jadwal penugasan terhadap TPA dan TPT terkait dengan penilaian berkas permohonan yang masuk melalui SIMBG berdasarkan keahlian, wilayah tugas dan beban kerja TPA serta TPT e. Membantu dalam pembuatan surat penugasan dan surat undangan terkait penilaian berkas permohonan oleh TPA dan TPT berdasarkan jadwal yang telah dibuat f. Membantu dalam pengiriman dokumen/ berkas permohonan kepada TPA dan TPT g. Membantu dalam pembuatan rencana/jadwal survei serta surat penugasan terhadap penilik h. Membantu dalam penjadwalan kegiatan TPA serta hasil kegiatannya i. Membantu dalam penginventasrisasi dan pengarsipan dokumen hasil kegiatan TPA, TPT dan Penilik j. Membantu dalam pencatatan dan pengarsipan data hasil pelaksanaan permohonan pada SIMBG k. Membantu dalam pembuatan laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan TPA