Uraian Singkat pekerjaan Tenaga Ahli SIMPUS (2) adalah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi teknis dengan head of engineering dalam pengembangan aplikasi SIMPUS; b. Melakukan pengembangan modul data pelayanan sesuai dengan terminologi FHIR dan BPJS; c. Melakukan pengembangan modul pelaporan yang dibutuhkan untuk mendukung program puskesmas; d. Melakukan monitoring, evaluasi dan perbaikan performance aplikasi; e. Memastikan aplikasi yang dikembangkan mengikuti standar pengembangan aplikasi dan keamanan data; f. Mengembangkan Modul pendaftaran online yang terintegrasi dengan Jaksehat; g. Melakukan pemberian pelatihan/Training terkait Penggunaan SIMPUS; h. Menangani kendala terkait SIMPUS; i. Pekerjaan tambahan yang diberikan oleh pimpinan