Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Senior Assistant Professional Staff - 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049456000
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Biro Organisasi Dan Reformasi Birokrasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,270,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,582,500
Winner (Pemenang): Farrah Nafisa
NPWP: 6*8**4****43**0
RUP Code: 54366158
Work Location: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                JASA KONSULTANSI PERORANGAN                             
           ANALISIS KEBIJAKAN DAN DATA KELEMBAGAAN                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu provinsi yang 
mendapatkan kekhususan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang  
Nomor 2 Tahun 2024. Berbagai kekhususan yang diberikan kepada Provinsi  
Daerah Khusus Jakarta meliputi cakupan kewenangan dalam penyelenggaraan 
urusan pemerintahan, bidang kelembagaan, bidang kepegawaian, dan bidang 
keuangan. Kewenangan khusus dalam bidang kelembagaan meliputi: penetapan
                                                                        
jenis dan tipe kelembagaan, jumlah kelembagaan, serta susunan kelembagaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.     
Pemberian kewenangan khusus bidang kelembagaan telah memberikan peluang 
bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur kelembagaannya
sendiri, dan dapat mengesampingkan aturan pembentukan kelembagaan       
perangkat daerah secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016. Oleh karena itu pemberian kewenangan khusus dalam  
                                                                        
bidang kelembagaan harus mampu dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta dalam rangka mendukung posisi Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sebagai kota global dan pusat ekonomi nasional. Kelembagaan yang dibentuk
harus mampu menjawab tuntutan perubahan global yang sangat cepat, hubungan
tata kerja yang dinamis, dan tuntutan masyarakat akan kemudahan dan efisiensi.
      Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan    
efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan
                                                                        
pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan
tepat ukuran (right sizing). Dengan pelaksanaan penataan organisasi, maka
diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi internal 
perangkat daerah dan dapat meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Penataan perangkat daerah dapat meliputi
pembentukan baru, pengubahan dan pembubaran perangkat daerah. Sebelum   
dilakukan penataan perangkat daerah idealnya dilakukan evaluasi kelembagaan
                                                                        
terlebih dahulu. Evaluasi kelembagaan dimaksudkan untuk dijadikan landasan
dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses 
organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Hal tersebut bertujuan
agar tersedianya indikator-indikator evaluasi yang jelas dan terukur, tatacara
pelaksanaan evaluasi yang sistematis dan efektif dan informasi yang lebih lengkap
untuk dianalisis menjadi rekomendasi bagi penataan organisasi sesuai dengan
                                                                        
hasil penilaian evaluasi kelembagaan. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah
saat ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Permenpan 20/2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri
99/2018 Tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.   
Dalam Permenpan 20/2018, dilakukan evaluasi terhadap Struktur Organisasi
(kompleksitas, formalisasi & sentralisasi) dan Proses Organisasi (keselarasan, tata
kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses,manajemen risiko,
                                                                        
teknologi informasi). Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk survei berdasarkan
kuesioner terstruktur yang disusun berdasarkan indikator dimensi-dimensi struktur
dan proses organisasi. Sedangkan dalam evaluasi kelembagaan berdasarkan 
Permendagri 99/2018, dilakukan evaluasi produktivitas kinerja suatu perangkat
daerah. Evaluasi ini dilakukan dengan cara menghitung beban kerja suatu 
perangkat daerah untuk menghasilkan layanan utama (tugas dan fungsi inti bukan
tugas dan fungsi administrasi).                                         
      Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan   
Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
                                                                        
Daerah memiliki tugas yaitu:                                            
 1. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang    
   kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
   tatalaksana, pelayanan publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan
   akuntabilitas kinerja;                                               
                                                                        
 2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang kelembagaan,
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
                                                                        
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
 3. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi dalam bidang kelembagaan,
                                                                        
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja;
                                                                        
 4. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam dalam bidang kelembagaan,
   analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, tatalaksana, pelayanan
   publik, reformasi birokrasi, budaya kerja dan akuntabilitas kinerja; 
                                                                        
 5. fasilitasi Asisten Pemerintahan dalam pengoordinasian dan perumusan 
   kebijakan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
   pengelolaan data dan informasi kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan
                                                                        
   tugas PD dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan  
   bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.             
                                                                        
         Dalam pelaksanaan tugas diatas, Kelompok Kelembagaan mempunyai 
   tugas yaitu:                                                         
   1. pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan dalam bidang  
      kelembagaan PD/UKPD;                                              
                                                                        
   2. pemantauan dan  evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang       
      kelembagaan PD/UKPD;                                              
                                                                        
   3. pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam bidang kelembagaan     
      PD/UKPD; dan                                                      
                                                                        
   4. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan dalam bidang 
      kelembagaan PD/UKPD.                                              
                                                                        
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan tingginya beban kerja Kelompok
Kelembagaan untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
                                                                        
2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dan untuk mendukung proses penataan  
kelembagaan Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang efektif dan
efisien, tepat ukuran, tepat fungsi (Rightsizing), maka perlu didukung oleh jasa
konsultasi perorangan tenaga ahli analisis kebijakan dan data kelembagaan untuk
mencapai sasaran dan target-target kinerja bidang kelembagaan