Praktisi Jasa Akuntansi Dan Perpajakan (Perencanaan Anggaran, Akuntansi Dan Perpajakan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049680000
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 139,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,150,000
Winner (Pemenang): Reva Wibawa Abditia
NPWP: 8*2**1****52**0
RUP Code: 54698417
Work Location: Jl. Kebon Sirih No. 18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                  
 Praktisi Jasa Perencanaan Anggaran, Akuntansi Dan Perpajakan      
                                                                   
                                                                   
1. Membantu menyusun dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD
                                                                   
  Provinsi DKI Jakarta;                                            
                                                                   
2. Membantu menyusun Anggaran dan Perubahan Anggaran Sekretariat   
  DPRD  Provinsi DKl Jakarta;                                      
                                                                   
3. Membantu melaksanakan penginputan anggaran Sekretariat DPRD     
  Provinsi DKI Jakarta kedalam sistem informasi perencanaan dan    
                                                                   
  penganggaran;                                                    
                                                                   
4. Membantu menyiapkan dan Menyusun dokumen Evaluasi Rencana Kerja 
  dan Perkin Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta;                
                                                                   
5. Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi target dan realisasi
  anggaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta;                  
                                                                   
6. Melakukan proses akuntansi pada aplikasi keuangan SIPD(Sistem   
  Informasi Pemerintahan Daerah), E-Sakip (Sistem Akuntabilitas Kinerja
                                                                   
  Instansi Pemerintah), dan Monev dan pelaporannya;                
                                                                   
7. Membuat rekapitulasi Pph 21 dan melaporkan kedalam Sistem E-SPT;
8. Membuat laporan hasil kegiatan setiap bulan.