Ruang Lingkup dan Uraian Tugas
Tenaga Ahli Muda Junior Penyusunan Standardisasi Informasi Geospasial
a) Pelaksana Kegiatan
Tenaga Ahli Perorangan dalam melakukan kegiatan paket pekerjaan Tenaga Ahli Muda
Junior Penyusunan Standardisasi Informasi Geospasial di tahun 2025 ini memiliki tugas
dengan rincian sebagai berikut:
● Tahap Perencanaan
a. Mengidentifikasi sumber data geospasial yang valid dan sesuai kebutuhan;
b. Merumuskan prosedur, pedoman, panduan standar kualitas, prosedur, pedoman,
panduan, metadata, dan spesifikasi produk data geospasial;
c. Menyusun metadata yang mencakup informasi terkait proses pengukuran, kondisi
peralatan, serta karakteristik data;
d. Membantu membuat prosedur dan pedoman terkait SIG berupa konsep standar
data, metadata dan mutu data;
e. Mengkaji dokumen regulasi seperti UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, pedoman BIG, dan peraturan daerah terkait
f. Membuat rencana kerja terperinci, termasuk jadwal survei, analisis, dan
penyusunan dokumen yang berpedoman pada KAK, peraturan yang berlaku dan
arahan PPK
● Tahap Pengumpulan Data
a. Membantu pelaksanakan koordinasi dengan Kementerian / Lembaga dan SKPD
terkait;
b. Menyiapkan dokumen kelengkapan survei;
c. Menghimpun data geospasial sekunder dari instansi lain, seperti peta tematik dan
metadata yang tersedia
d. Memastikan keakuratan data melalui validasi teknis dan evaluasi kualitas
● Tahap Penyusunan Dokumen Teknis dan Panduan
a. Menyusun panduan dan dokumen teknis tentang standar informasi geospasial;
b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tahapan pekerjaan sesuai bidang
tugasnya;
c. Mengumpulkan dan menyelaraskan pekerjaan yang dihasilkan oleh Senior
Assistant Professional Staff;
d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Muda Senior, Senior Assistant Professional
Staff dan Facilitator;
e. Melaksanakan kontrol kualitas internal terhadap hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Senior Assistant Professional Staff;
f. Menyusun prosedur terkait pengumpulan dan pengelolaan data
g. Menyusun standar teknis terkait format, kualitas, dan interoperabilitas data
geospasial.
h. Menyusun panduan standar metadata yang mencakup informasi teknis terkait
asal-usul data, metode pengumpulan, pengelolaan dan kualitas
a. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan standar yang
disusun sesuai dengan kebutuhan pengguna
● Tahap penyajian/pemaparan dokumen
a. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas setiap bulan
dalam bentuk laporan bulanan dan tugas selama pekerjaan dalam bentuk laporan
akhir; dan
b. Melaksanakan tugas lainnya terkait informasi geospasial yang ditetapkan oleh
pimpinan/atasan sesuai kewenangan (PPK / PPTK / Tenaga Ahli Muda Senior).
c. Mempresentasikan produk yang dihasilkan seperti prosedur dan panduan teknis