Tenaga Ahli Muda Junior Penyusunan Standardisasi Informasi Geospasial - 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049883000
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 161,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,850,000
Winner (Pemenang): Mei Handayani
NPWP: 8*6**3****21**0
RUP Code: 53857596
Work Location: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup dan Uraian Tugas                       
                                                                        
    Tenaga Ahli Muda Junior Penyusunan Standardisasi Informasi Geospasial
                                                                        
                                                                        
a) Pelaksana Kegiatan                                                   
   Tenaga Ahli Perorangan dalam melakukan kegiatan paket pekerjaan Tenaga Ahli Muda
                                                                        
   Junior Penyusunan Standardisasi Informasi Geospasial di tahun 2025 ini memiliki tugas
   dengan rincian sebagai berikut:                                      
   ● Tahap Perencanaan                                                  
     a. Mengidentifikasi sumber data geospasial yang valid dan sesuai kebutuhan;
     b. Merumuskan prosedur, pedoman, panduan standar kualitas, prosedur, pedoman,
        panduan, metadata, dan spesifikasi produk data geospasial;      
     c. Menyusun metadata yang mencakup informasi terkait proses pengukuran, kondisi
        peralatan, serta karakteristik data;                            
     d. Membantu membuat prosedur dan pedoman terkait SIG berupa konsep standar
        data, metadata dan mutu data;                                   
     e. Mengkaji dokumen regulasi seperti UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi
        Geospasial, pedoman BIG, dan peraturan daerah terkait           
     f. Membuat rencana kerja terperinci, termasuk jadwal survei, analisis, dan
        penyusunan dokumen yang berpedoman pada KAK, peraturan yang berlaku dan
        arahan PPK                                                      
   ● Tahap Pengumpulan Data                                             
                                                                        
     a. Membantu pelaksanakan koordinasi dengan Kementerian / Lembaga dan SKPD
        terkait;                                                        
     b. Menyiapkan dokumen kelengkapan survei;                          
     c. Menghimpun data geospasial sekunder dari instansi lain, seperti peta tematik dan
        metadata yang tersedia                                          
     d. Memastikan keakuratan data melalui validasi teknis dan evaluasi kualitas
   ● Tahap Penyusunan Dokumen Teknis dan Panduan                        
     a. Menyusun panduan dan dokumen teknis tentang standar informasi geospasial;
     b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tahapan pekerjaan sesuai bidang
        tugasnya;                                                       
     c. Mengumpulkan dan menyelaraskan pekerjaan yang dihasilkan oleh Senior
        Assistant Professional Staff;                                   
     d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Muda Senior, Senior Assistant Professional
        Staff dan Facilitator;                                          
     e. Melaksanakan kontrol kualitas internal terhadap hasil pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh Senior Assistant Professional Staff;          
     f. Menyusun prosedur terkait pengumpulan dan pengelolaan data      
     g. Menyusun standar teknis terkait format, kualitas, dan interoperabilitas data
        geospasial.                                                     
     h. Menyusun panduan standar metadata yang mencakup informasi teknis terkait
        asal-usul data, metode pengumpulan, pengelolaan dan kualitas    
     a. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan standar yang
        disusun sesuai dengan kebutuhan pengguna                        
   ● Tahap penyajian/pemaparan dokumen                                  
     a. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas setiap bulan
        dalam bentuk laporan bulanan dan tugas selama pekerjaan dalam bentuk laporan
        akhir; dan                                                      
     b. Melaksanakan tugas lainnya terkait informasi geospasial yang ditetapkan oleh
        pimpinan/atasan sesuai kewenangan (PPK / PPTK / Tenaga Ahli Muda Senior).
     c. Mempresentasikan produk yang dihasilkan seperti prosedur dan panduan teknis